
Langkah Selanjutnya
Dengan disahkannya RUU PFII sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 dalam rapat paripurna hari ini, bola kini berpindah ke tahap pembahasan substansi.
Ketua Baleg Bob Hasan sebelumnya menyebut ruang untuk memperdebatkan materi muatan RUU masih terbuka begitu pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf resminya kepada DPR, momen di mana fraksi-fraksi bisa menyampaikan pandangan maupun keberatan.
Yang jelas, jam terus berjalan. Dengan tenggat konstitusional yang jatuh sekitar pertengahan September 2026, pemerintah dan DPR praktis hanya memiliki waktu sekitar dua setengah bulan ke depan.
Untuk merampungkan satu undang-undang yang digadang-gadang bakal menjadi fondasi hukum bagi ambisi Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan internasional baru. (**)