
Inilahdata.com – Setelah melalui pembahasan maraton di tingkat Badan Legislasi sejak akhir Juni, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengetuk palu.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/7/2026), seluruh fraksi menyepakati usulan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Ketua DPR Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat, menyatakan keputusan itu akan segera berlanjut ke tahap berikutnya. “Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Berpacu dengan Tenggat Konstitusional
Persetujuan ini bukan sekadar rutinitas legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung, saat membacakan laporan Baleg di forum paripurna, menjelaskan bahwa masuknya RUU PFII ke Prolegnas Prioritas 2026.
Hal ini didasarkan pada perintah langsung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Beleid itu mewajibkan aturan turunan soal penyelenggaraan pusat finansial internasional dituangkan dalam undang-undang tersendiri, dengan batas waktu yang ketat: paling lama tiga bulan sejak UU P2SK diundangkan pada 17 Juni 2026.
Artinya, pemerintah dan DPR hanya punya waktu hingga sekitar pertengahan September 2026 untuk merampungkannya, dan pada saat rapat paripurna digelar, sisa waktu itu tinggal sekitar 77 hari.
Ketentuan itu sebenarnya termuat dalam Pasal 248A UU P2SK hasil revisi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan pusat finansial internasional harus diatur lewat undang-undang khusus.
Karena RUU-nya sendiri belum tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 yang sudah ditetapkan sebelumnya, pemerintah menempuh jalur pengajuan di luar Prolegnas, mekanisme yang dimungkinkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan dasar argumentasi “keadaan tertentu”.
Jalan itu sudah dibuka lebih dulu dalam rapat kerja Baleg bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Selasa (23/6/2026).
Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat itu menegaskan bahwa tenggat tiga bulan dari UU P2SK sudah cukup menjadi alasan sah untuk memasukkan RUU PFII ke Prolegnas meski sebelumnya tidak ada dalam daftar.
“Keadaan tertentu ini menjadi satu peluang untuk dimasukkan kembali RUU PFII,” katanya, sembari mengingatkan jajaran pemerintah agar proses penyusunan RUU tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.