Rabu, 29 Jul 2026 - :
2 Jul 2026 - 14:18 | 136 Views | 0 Suka

DPR Resmi Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas Prioritas 2026

11 mnt baca

Lima Alasan di Balik Urgensi RUU Ini

Dalam paparannya di rapat Baleg akhir Juni lalu, Eddy Hiariej merunut alasan mengapa pusat finansial internasional perlu payung hukum tersendiri.

Menurut dia, cita-cita menyejahterakan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 membutuhkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan nasional. Dari situ, pemerintah merumuskan lima tujuan utama pembentukan PFII:

  • Meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
  • Mendorong pendalaman dan inovasi di sektor keuangan.
  • Menarik investasi serta pelaku usaha keuangan, baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, dan pembiayaan infrastruktur.
  • Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

Konsepnya, PFII akan menjadi kawasan dengan kewenangan khusus yang memusatkan layanan jasa keuangan sekaligus pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukungnya, dikelola dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas agar bisa dipercaya sebagai simpul keuangan global.

Kawasan Khusus untuk Family Office hingga Dana Pensiun

Dari penelusuran lebih jauh, gagasan PFII sebenarnya sudah dirintis sejak pembahasan revisi UU P2SK berlangsung.

Pasal 248A yang disisipkan dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa pusat finansial internasional adalah wilayah dengan kemandirian keuangan dan administrasi tersendiri.

Hal itu direncanakan menaungi family office, pengelola dana pensiun, dana ventura, sovereign wealth fund, hingga pengelola aset lain dalam satu lokasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun draf RUU tersendiri, terpisah dari UU P2SK yang sudah lebih dulu disahkan.

Dua alat kelengkapan dewan yang berpeluang ikut membahas beleid ini adalah Komisi XI, yang membidangi sektor keuangan dan bermitra dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, atau Badan Legislasi sendiri.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bahkan menargetkan pembahasan rampung sebelum Agustus 2026, karena kerangka pusat finansial ini diharapkan bisa menjadi bagian dari pidato Nota Keuangan Presiden.

Target itu sejalan dengan keterangan pemerintah yang menyebut penyusunan naskah akademik dan draf RUU, termasuk pembicaraan struktur hukum kawasan bersama Mahkamah Agung, sudah berjalan sejak pertengahan Juni.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%