Inilahdata.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung kembali memusnahkan barang hasil penindakan yang jumlahnya tidak sedikit: 44,69 juta batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman beralkohol ilegal sekaligus dibakar habis dalam satu kegiatan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, menyebut nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan itu ditaksir mencapai Rp68,88 miliar.
Dari jumlah tersebut, negara diperkirakan kehilangan potensi penerimaan cukai hingga Rp44,65 miliar akibat peredaran barang-barang ilegal ini.
Bagi Bier, angka besar tersebut bukan sekadar statistik.
“Tentunya di balik angka tersebut terdapat upaya bersama, sinergi untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/9/2026).
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan akumulasi hasil penindakan sepanjang Agustus 2025 hingga Juni 2026, gabungan dari kinerja Kanwil Sumbagbar dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung.
Rinciannya, Kanwil Sumbagbar menyumbang 15,27 juta batang rokok ilegal dan 401,5 liter miras ilegal, sementara Bea Cukai Bandar Lampung menyita jumlah yang jauh lebih besar, yakni 29,42 juta batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter miras ilegal.
Dari hasil penelusuran, mayoritas rokok ilegal yang ditemukan berupa rokok polos tanpa pita cukai, yang rencananya bakal didistribusikan ke berbagai wilayah di Sumatra dengan Lampung sebagai titik transitnya.
“Jadi rokok dari produsen itu nanti akan dikirim ke seluruh Sumatra dan yang ketangkap di Lampung ini rata-rata untuk jalur distribusi. Meskipun juga ada beberapa yang diedarkan atau dipasarkan di Lampung. Tapi ya dari hasil penindakan dan hasil pemeriksaan, pendalaman, semuanya hanya transit atau hanya lewat saja untuk disebarkan di pemasaran yang ada di Sumatra seluruhnya,” jelas Bier.
Selain kegiatan pemusnahan tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat ada 486 penindakan terpisah di wilayah Lampung dan Bengkulu hingga awal September 2026. Penindakan ini melibatkan 47,93 juta batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter miras ilegal.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, mulai dari 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram sabu, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, hingga 2,6 gram ganja sintetis.
Bier menegaskan pihaknya akan terus konsisten menjalankan tugas pengawasan ke depan.
“Ke depan tentunya Kanwil Sumatra bagian barat akan terus melakukan kegiatan dan menjaga konsistensi dalam menjalankan tugas dan fungsi tentunya dengan bersinergi dengan instansi-instansi yang terkait,” katanya.
Dari sisi penerimaan negara, kinerja Kanwil Bea Cukai Sumbagbar justru menunjukkan tren positif. Hingga 8 September 2026, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp2,38 triliun, atau setara 101,20 persen dari target tahun 2026 yang dipatok Rp2,35 triliun.
Capaian ini juga tumbuh 47,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan rincian bea masuk Rp173,996 miliar, bea keluar Rp2,196 triliun, dan cukai Rp6,236 miliar. (**)
Halaman : 1 2