Sabtu, 12 Sep 2026 - :
10 Sep 2026 - 14:20 | 44 Views | 0 Suka

Berkas Rampung, Dua Mantan Pejabat Kementan Didakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

11 mnt baca

Inilahdata.com – Dua mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian akan segera duduk sebagai terdakwa atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.

Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja mencatatkan dua berkas perkara baru untuk kasus tersebut.

Atas nama Indah Megahwati, mantan Direktur Pembiayaan Pertanian di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, serta Deny Suryawan Kussadono, yang sebelumnya menjabat bendahara pengeluaran pembantu di instansi yang sama.

Perkara keduanya akan ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin Eryusman, dengan Khusnul Khotimah dan Mardiantos sebagai hakim anggota. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa, 15 September 2026.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa dakwaan terhadap keduanya berkaitan dengan praktik perjalanan dinas yang tidak benar-benar dilakukan namun dianggarkan dan dicairkan seolah nyata.

“Keduanya didakwa dalam kasus perjalanan dinas fiktif sehingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp5,09 miliar,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).

Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak awal tahun. Pada Maret 2026, Polda Metro Jaya lebih dulu menahan Indah dan Deny setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, nilai kerugian negara yang disebut penyidik masih berkisar Rp5,94 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, saat itu mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Indah lebih dulu diamankan pada Senin (9/3/2026), disusul Deny sehari berikutnya, Selasa (10/3/2026).

“Keduanya saat ini sudah menempati tahanan di Polda Metro Jaya,” kata Budi, Rabu (11/3/2026).

Menurut penelusuran penyidik, perkara ini bermula dari laporan resmi Kementerian Pertanian ke Polda Metro Jaya, yang disertai hasil audit internal atas penggunaan anggaran Surat Perjalanan Dinas (SPD) senilai Rp9 miliar.

Dari pemeriksaan saksi, penelusuran barang bukti, hingga audit lanjutan, penyidik akhirnya menyimpulkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar, angka yang kemudian mengerucut menjadi Rp5,09 miliar dalam surat dakwaan yang didaftarkan ke pengadilan.

Budi menegaskan, seluruh penghitungan kerugian negara dalam perkara ini disusun berdasarkan hasil audit resmi, bukan berdasarkan tekanan sepihak dari penyidik.

Ia juga membantah adanya praktik pemerasan dalam proses penanganan kasus ini.

Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.

Hingga saat ini, penyidik disebut masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%