
Inilahdata.com – Ironi tengah terjadi di pasar energi nasional: krisis geopolitik yang biasanya jadi momok fiskal, kini justru menjadi penopang tak terduga bagi keuangan program biodiesel Indonesia.
Pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) sebesar 12,5%, tarif yang sempat dikhawatirkan memberatkan pengusaha sawit, dinilai analis masih cukup kuat menjaga ketahanan dana insentif biodiesel nasional, tepat ketika mandatori biodiesel 50% (B50) mulai berjalan sejak 1 Juli 2026.
Ketentuan tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026, yang menaikkan pungutan ekspor CPO dari sebelumnya 10% menjadi 12,5% terhitung 1 Maret 2026.
Beleid ini merupakan revisi atas PMK 69/2025 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan disebut pemerintah sebagai langkah untuk mendorong produktivitas perkebunan sekaligus memberi nilai tambah di tingkat petani maupun industri hilir.
Pendiri sekaligus analis komoditas Traderindo, Wahyu Laksono, menjelaskan bahwa dana hasil pungutan tersebut berfungsi menambal selisih antara Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel dan HIP solar fosil, komponen yang selama ini jadi beban terbesar BPDP dalam menjalankan skema insentif.
Menurutnya, ketegangan militer yang berulang antara Amerika Serikat dan Iran di Selat Hormuz sepanjang paruh pertama 2026 justru mendorong harga solar fosil naik signifikan, sehingga “mempersempit gap keekonomian” antara biodiesel sawit dan solar konvensional, seperti disampaikannya saat dihubungi Rabu (22/7/2026).
Beban Subsidi Menyusut Seiring Harga Solar Naik
Logikanya sederhana, BPDP membayar insentif hanya jika ongkos produksi biodiesel lebih mahal dibanding harga keekonomian solar fosil.
Begitu harga solar dunia naik, jarak harga itu otomatis menyempit, dan beban subsidi per liter yang harus ditanggung BPDP pun berkurang.
Data Traderindo mencatat minyak mentah Brent ditutup menguat 2% ke US$91,01 per barel pada Selasa (21/7/2026).
Sementara West Texas Intermediate (WTI) naik ke US$84,91 per barel. Sepanjang paruh pertama 2026, harga minyak dunia memang bergejolak tajam akibat serangkaian insiden di Selat Hormuz.
Termasuk lonjakan akibat serangan rudal terhadap kapal tanker di perairan Oman pada 13–14 Juli yang sempat mengerek Brent ke kisaran US$85 per barel, sebelum mereda kembali menjelang akhir bulan seiring sinyal de-eskalasi AS–Iran.
Selat Hormuz sendiri adalah jalur yang dilalui sekitar seperlima pasokan minyak dan gas dunia, sehingga setiap gangguan di sana cenderung langsung terasa di pasar energi domestik.
Harga CPO ikut terkerek. Kontrak berjangka di Kuala Lumpur pada Senin (20/7/2026) naik 0,9% ke sekitar RM4.635 per ton atau setara US$1.131, level tertinggi sejak 23 Juni 2026.
Insentif Turun, tapi Masih Cukup
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat total insentif biodiesel yang disalurkan BPDP sepanjang 2026 mencapai Rp32 triliun, turun 31,9% dibanding realisasi 2025 yang sebesar Rp47 triliun.
Angka itu jauh berbeda dari proyeksi awal Januari 2026, saat ESDM masih memperkirakan kebutuhan dana insentif B40 tahun ini bisa mencapai sekitar Rp51 triliun.
Wahyu menilai, dengan tren harga minyak fosil yang masih tertahan tinggi, dana sebesar itu semestinya masih sanggup menopang kebutuhan insentif B40 maupun B50 hingga tutup tahun.
Ia menambahkan, dengan besaran PE 12,5%, pendanaan B50 semestinya tetap berjalan meski ada potensi pergeseran volume ekspor untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Namun tak semua pihak seyakin itu.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, sempat mengingatkan bahwa tanpa desain fiskal yang adaptif, semisal diversifikasi sumber insentif atau skema berbagi risiko.
Katanya, kebijakan B50 berpotensi menjadi beban tambahan APBN saat harga minyak dunia melemah dan penerimaan pungutan ekspor sawit ikut menyusut.
Peringatan itu relevan mengingat sifat harga minyak dunia yang sangat fluktuatif menyusul rangkaian eskalasi-de-eskalasi konflik Timur Tengah sepanjang tahun ini.
Pengusaha Sawit: Beban PE Masih Tertahankan
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menegaskan pelaku usaha sawit nasional masih sanggup menanggung beban PE CPO 12,5% di tengah implementasi B50.
Ia menyampaikan hal itu saat dihubungi Selasa (14/7/2026), menekankan bahwa “belum ada masalah dengan beban pungutan tersebut” meski mandatori sudah beralih ke B50.
Eddy juga memastikan lonjakan kebutuhan sawit untuk sektor energi tidak akan mengganggu stabilitas pasokan bagi kebutuhan konsumsi lain, baik pangan maupun industri non-energi.
Sebelumnya, Gapki sempat memproyeksikan potensi pergeseran volume ekspor sebesar 5%–10%, atau tertekan sekitar 4–4,1 juta ton dibanding tahun lalu, akibat prioritas pasokan untuk kebutuhan biodiesel domestik.
Proyeksi ini sejalan dengan hitungan Gapki yang lebih rinci: penerapan B50 pada semester II 2026 diperkirakan menyerap tambahan bahan baku CPO sekitar 1,5–1,74 juta ton, dan bila diterapkan penuh selama setahun, kebutuhan tambahan itu bisa melonjak ke kisaran 3–3,5 juta ton pada 2027.
Produksi Stagnan, PSR Jadi Kunci
Di tengah lonjakan permintaan domestik untuk energi, produksi CPO nasional justru cenderung mandek di kisaran 53 juta ton, tak jauh berbeda dari capaian tahun sebelumnya.
Gapki bahkan pernah memproyeksikan pertumbuhan produksi 2026 hanya sekitar 1%–2%, dipengaruhi potensi anomali iklim dan naiknya konsumsi domestik untuk B50.
Eddy menekankan pentingnya langkah strategis untuk menggenjot produktivitas lahan sawit sebagai jalan keluar utama, terutama lewat percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) alias replanting.
Tanpa akselerasi produktivitas, katanya, keseimbangan antara kebutuhan ekspor, domestik, dan energi akan semakin sulit dijaga.
Sebuah kekhawatiran yang juga digaungkan Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), yang menyoroti risiko tergerusnya alokasi dana BPDP untuk program peremajaan petani rakyat akibat membengkaknya kebutuhan subsidi B50.
Kombinasi antara harga minyak dunia yang masih rentan gejolak geopolitik, tren produksi sawit yang landai, dan permintaan domestik yang terus naik untuk energi.
Sehingga, membuat ketahanan dana BPDP dan kelangsungan mandatori B50 tetap menjadi variabel yang perlu terus dipantau ketat hingga akhir tahun. (**)
Sumber: Bloomberg Technoz, Pajakku.com, Mistar.id, Sawitindonesia.com, Bisnis.com, Majalah Hortus, Kompas.id, GAPKI.id, Suara.com, Industry.co.id, Tribunnews.com, Bisnisinsight.com
Halaman : 1 2