HUKUMAN TAMBAHAN PEMECATAN DIBATALKAN DI TINGKAT BANDING
EDI
3th → 2th6bl
BUDHI
2th6bl → 2th
Batal Dipecat
Status Edi & Budhi di Tingkat Banding
4 Terdakwa
Anggota BAIS TNI dalam Perkara Ini
Dua anggota TNI eksekutor penyiraman air keras terhadap koordinator KontraS Andrie Yunus batal dipecat dari dinas militer setelah mengajukan banding, meski hukuman penjara keduanya tetap dijalani dengan durasi yang dikurangi.
PERNYATAANMajelis Hakim, Amar Putusan Banding
Putusan tingkat pertama diubah “terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
MH
Majelis Hakim Banding
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
RINCIANPerubahan Vonis di Tingkat Banding
⚖️
Edi Sudarko
Hukuman turun dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara, status pemecatan dibatalkan.
⚖️
Budhi Hariyanto
Hukuman turun dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara, status pemecatan dibatalkan.
PERNYATAANKolonel Chk Fredy Ferdia, Ketua Majelis Vonis Awal
Keempat terdakwa terbukti melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu” terhadap Andrie Yunus.
FF
Fredy Ferdia
Ketua Majelis, Pengadilan Militer II-08 Jakarta
EMPAT TERDAKWAStatus Vonis Masing-Masing
EDI SUDARKO
Eksekutor, Vonis Diringankan
2 tahun 6 bulan penjara, pemecatan dari dinas militer batal berlaku.
BUDHI HARIYANTO
Perencana, Vonis Diringankan
2 tahun penjara, pemecatan dari dinas militer batal berlaku.
NANDALA DWI P.
Vonis Tetap
Tetap menjalani hukuman 2 tahun penjara tanpa perubahan di tingkat banding.
SAMI LAKKA
Vonis Tetap
Tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tanpa perubahan.
Kasus ini bermula dari anggapan para terdakwa bahwa aksi Andrie Yunus di Hotel Fairmont pada Maret 2026 merendahkan institusi TNI — berujung pada rencana penyerangan yang kini menyisakan perubahan vonis di tingkat banding.