
Inilahdata.com – Dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap koordinator KontraS Andrie Yunus batal dipecat dari dinas militer, setelah keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta.
Kedua terdakwa itu adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Putusan tersebut tertuang dalam amar banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Jumat (4/9/2026).
Majelis hakim banding menyatakan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 10 Juni 2026 diubah, namun perubahan tersebut hanya menyasar bagian pemidanaan “terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya”.
Selain status kedinasan yang batal dicabut, hukuman penjara keduanya di tingkat banding juga ikut diringankan.
Edi, yang semula divonis tiga tahun penjara, kini dijatuhi “pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan”, dengan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari total hukuman.
Sementara Budhi, yang sebelumnya divonis dua tahun enam bulan, hukumannya turun menjadi dua tahun penjara.
Adapun dua terdakwa lain dalam perkara ini, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan vonis di tingkat banding.
Nandala tetap menjalani hukuman dua tahun penjara, sementara Sami tetap divonis satu tahun enam bulan.
Sebagai catatan, keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdia, pada persidangan Rabu (10/6/2026) menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu” terhadap korban.
Dalam vonis awal itu, Fredy juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan kepada Edi dan Budhi.
Ia menyebut keduanya dikenai “pidana tambahan, dipecat dari dinas militer”, di samping hukuman pokok penjara yang mereka terima, hukuman yang kini batal berlaku usai proses banding.
Dari fakta persidangan sebelumnya terungkap, para terdakwa menilai tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Rencana aksi bermula ketika Edi Sudarko bertemu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Edi awalnya berniat memukul Andrie sebagai “pelajaran”, namun Budhi mengusulkan cara lain: “jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat.” Usulan itu pun disepakati bersama.
Edi kemudian bersedia menjadi eksekutor lapangan, sementara Budhi dan Nandala turut ambil bagian dalam perencanaan.
Sebelum aksi dilakukan, Edi sempat menelusuri jadwal kegiatan rutin Andrie Yunus lewat internet, hingga akhirnya diketahui korban kerap menghadiri aksi Kamisan di Monas.
Tugas pun dibagi: Edi dan Budhi ditugaskan mencari korban di kantor KontraS, sementara Nandala dan Sami bergerak ke kantor YLBHI. (**)
Halaman : 1 2