Anggota pansel berasal dari ragam disabilitas fisik saja
5 Orang
Ditetapkan Sebagai Anggota Pansel KND
0 Forum
Konsultasi Bersama Organisasi Disabilitas
Ps. 4(3)
CRPD Diduga Dilanggar
Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menolak pembentukan panitia seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Sosial Nomor 130/HUK/2026, dengan alasan proses yang tertutup, sarat konflik kepentingan, dan minim keterwakilan ragam disabilitas.
PERNYATAANFajri Nursyamsi, Perwakilan Koalisi Nasional Pokja
“Penetapan lima orang anggota panitia seleksi tidak partisipatif, sebab dalam praktiknya, organisasi penyandang disabilitas belum pernah diajak bicara atau dimintai masukan perihal pembentukan panitia seleksi KND.”
FN
Fajri Nursyamsi
Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Disabilitas
EMPAT CATATANAlasan Utama Penolakan Koalisi
🚫
Tidak Partisipatif
OPD tak pernah dilibatkan sepanjang proses pembentukan pansel.
⚖️
Konflik Kepentingan
Kandidat diduga diusulkan oleh komisioner KND yang tengah menjabat.
🧩
Minim Keberagaman
3 dari 5 anggota pansel sama-sama dari ragam disabilitas fisik.
📜
Berpotensi Langgar CRPD
Diduga bertentangan dengan Pasal 4(3) dan Pasal 3 huruf c CRPD.
RUNUT PERISTIWADari Lahirnya KND hingga Polemik Pansel Baru
UU NO. 8/2016
KND Lahir atas Usulan OPD
Organisasi penyandang disabilitas menjadi pihak yang pertama menggagas pembentukan KND lewat undang-undang ini.
PERIODE LALU
Pansel Akomodasi 3 Ragam
Anggota panitia seleksi sebelumnya mewakili disabilitas rungu, netra, dan fisik secara berimbang.
2 SEPT 2026
Kepmensos 130/HUK/2026 Terbit
Lima anggota pansel baru ditetapkan tanpa pelibatan OPD, memicu penolakan resmi koalisi.
PERNYATAANFajri Nursyamsi, Perwakilan Koalisi Nasional Pokja
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber, penentuan lima anggota panitia seleksi adalah berdasarkan kandidat yang dicalonkan oleh komisioner KND yang menjabat saat ini.”
FN
Fajri Nursyamsi
Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Disabilitas
Koalisi meminta Menteri Sosial membuka ruang pertemuan dengan organisasi penyandang disabilitas untuk membangun kesepahaman soal proses seleksi anggota KND ke depan — sementara Menteri Sosial Saifullah Yusuf hingga kini belum memberikan tanggapan.