Sabtu, 12 Sep 2026 - :
5 Sep 2026 - 08:53 | 43 Views | 0 Suka

Dianggap Cacat Prosedur, Koalisi Disabilitas Tolak Panitia Seleksi Anggota KND Bentukan Mensos

11 mnt baca

Inilahdata.com – Sebuah koalisi organisasi penyandang disabilitas resmi menyatakan penolakan atas pembentukan panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Sosial Nomor 130/HUK/2026.

Penolakan ini disampaikan oleh Koalisi Nasional Pokja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas, yang menilai proses pembentukan pansel bermasalah, baik dari sisi prosedur maupun substansinya.

Juru bicara koalisi, Fajri Nursyamsi, mengungkapkan bahwa lima nama yang ditunjuk sebagai anggota pansel dipilih tanpa melibatkan organisasi penyandang disabilitas (OPD) sama sekali.

Sepanjang proses berlangsung, menurutnya, tidak ada forum atau ruang dialog yang dibuka pemerintah untuk menampung masukan dari kalangan OPD.

“Penetapan lima orang anggota panitia seleksi tidak partisipatif, sebab dalam praktiknya, organisasi penyandang disabilitas belum pernah diajak bicara atau dimintai masukan perihal pembentukan panitia seleksi KND,” ujar Fajri dalam keterangan tertulis, Rabu, (2/9/2026).

Fajri mengingatkan bahwa OPD sejatinya adalah pihak yang pertama kali mengusulkan lahirnya KND, jauh sebelum lembaga itu resmi terbentuk lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di sisi lain, kelompok inilah yang paling merasakan dampak, baik manfaat maupun risiko, dari setiap keputusan yang dihasilkan KND. Karena itu, keterlibatan OPD semestinya menjadi keharusan, bukan pilihan.

Ia menyebut absennya partisipasi OPD dalam proses ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang mewajibkan negara mengikutsertakan organisasi penyandang disabilitas dalam setiap perumusan kebijakan yang menyangkut kelompok tersebut.

Selain soal partisipasi, koalisi juga menyoroti dugaan konflik kepentingan di balik penunjukan lima anggota pansel.

Fajri mengatakan pihaknya menerima informasi dari sejumlah sumber bahwa nama-nama yang akhirnya terpilih merupakan kandidat usulan komisioner KND yang tengah menjabat.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa penentuan lima anggota panitia seleksi adalah berdasarkan kandidat yang dicalonkan oleh komisioner KND yang menjabat saat ini,” kata Fajri.

Pola semacam ini, lanjutnya, berpotensi membuka jalan bagi komisioner petahana untuk kembali menduduki kursi yang sama pada periode berikutnya.

Persoalan lain yang disorot koalisi adalah minimnya keberagaman ragam disabilitas di antara anggota pansel terpilih. Dari lima orang yang ditetapkan, tiga di antaranya sama-sama berasal dari kalangan penyandang disabilitas fisik.

Menurut Fajri, komposisi ini bertentangan dengan asas kesetaraan kesempatan yang diatur dalam Pasal 3 huruf 3 CRPD.

“Hal itu tidak sesuai dengan prinsip kesamaan kesempatan (equality of opportunity) yang tercantum dalam Article 3 huruf 3 CRPD,” ujarnya.

Koalisi menilai dominasi satu ragam disabilitas dalam pansel menunjukkan Kementerian Sosial tidak membuka peluang yang setara bagi ragam disabilitas lain untuk turut menentukan arah kepemimpinan KND ke depan.

Kondisi ini dianggap sebagai kemunduran, mengingat pansel periode sebelumnya justru mengakomodasi tiga ragam disabilitas berbeda, yakni disabilitas rungu, netra, dan fisik.

Fajri menjelaskan, keberagaman semacam itu penting karena setiap ragam disabilitas menghadapi tantangan dan persoalan yang tidak sama.

“Adanya representasi ragam disabilitas berbeda karena setiap ragam memiliki tantangan, hambatan, dan isu yang berbeda, sehingga dapat memperkaya perspektif dalam menentukan kandidat terbaik,” ujarnya.

Atas berbagai catatan tersebut, koalisi meminta Menteri Sosial membuka ruang pertemuan dengan organisasi penyandang disabilitas guna mencari titik temu terkait proses pembentukan pansel, tahapan seleksi anggota KND selanjutnya, hingga pola pelibatan OPD di masa mendatang.

“Terutama untuk membangun kesepahaman dalam penentuan anggota Panitia Seleksi KND, tahapan seleksi anggota KND, dan keterlibatan organisasi penyandang disabilitas,” kata Fajri.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf belum memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan koalisi, meski konfirmasi telah dicoba dilakukan oleh awak media. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%