
Kredit Foto: Katadata.co.id
28 Agu 2026 - 04:38 | 58 Views | 0 Suka
Dalil Kuasa Hukum Tak Mempan, Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
HUKUM · PRAPERADILAN
Katadata.co.id
Kamis, 27 Agustus 2026
PN Jakarta Selatan · Perkara No. 134/Pid.Pra/2026
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal penggeledahan dan penyitaan barang dari rumah keluarganya di Sentul, Bogor — putusan kedua soal status tersangkanya menyusul Jumat besok.
PUTUSANKetuk Palu & Cap Tolak
Rp0
BIAYA PERKARA
DIBEBANKAN
2
TERMOHON
(KORTASTIPIDKOR & POLDA)
Perkara No. 134 — Penggeledahan & PenyitaanDITOLAK, 27/8
Perkara No. 135 — Penetapan TersangkaMENYUSUL, 28/8
SITAANBarang Bukti dalam Perkara TPPU Asabri
74 kg
Emas batangan diserahkan Polri ke Kejagung
Ratusan M
Uang tunai valuta asing turut disita
2
Tersangka: Febrie Adriansyah & Nurman Herin
KUTIPANSuara dari Ruang Sidang
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil.”
RE
Richard Edwin Basoeki
Hakim Tunggal PN Jaksel
“Karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.”
RE
Richard Edwin Basoeki
Hakim Tunggal PN Jaksel
“Inti dari permohonan yang kami ajukan pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut.”
FD
Febri Diansyah
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
“Indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.”
FD
Febri Diansyah
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
DALIL5 Aspek, 30 Dugaan Pelanggaran yang Ditolak Hakim
ASPEK 01
Predicate crime TPPU dinilai tak jelas & digabung dalam satu sprindik
ASPEK 02
Penggeledahan & penyitaan di rumah Sentul diklaim tanpa izin sah
ASPEK 03
Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka lebih dulu
ASPEK 04
Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah
ASPEK 05
Proses penanganan lanjutan perkara di Kejaksaan Agung turut dipersoalkan
Palu sudah diketuk untuk babak pertama. Namun bagi Febrie Adriansyah, pertaruhan sesungguhnya baru dimulai Jumat besok — saat hakim yang sama menentukan apakah status tersangkanya dalam pusaran TPPU Asabri akan bertahan atau ikut runtuh.
INILAHDATA.COM
Sumber: Katadata.co.id, “Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah”, Kamis 27 Agustus 2026. Data pelengkap: Kompas.com, Antaranews.com, Suara.com.
Halaman : 1 2