Sabtu, 12 Sep 2026 - :
28 Agu 2026 - 04:38 | 62 Views | 0 Suka

Dalil Kuasa Hukum Tak Mempan, Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

12 mnt baca

Inilahdata.com – Upaya hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk mementahkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik akhirnya menemui jalan buntu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan Febrie.

Perkara ini menyoal keabsahan penggeledahan serta penyitaan barang-barang dari kediaman keluarganya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dengan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebagai pihak Termohon, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai Turut Termohon.

Putusan itu dibacakan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel pada Kamis (27/8/2026). Dalam amar putusannya, Edwin menegaskan gugatan Febrie tidak berhasil membuktikan adanya cacat prosedur di pihak penyidik.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Edwin membacakan amar putusan.

Menurut hakim, dalil-dalil yang diajukan tim kuasa hukum Febrie tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menunjukkan pelanggaran atau cacat yuridis dalam proses penyidikan yang dijalankan Polri.

“Karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, maka permohonan praperadilan tersebut haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata Edwin.

Putusan Kamis kemarin baru menuntaskan satu dari dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Satu perkara lagi, bernomor 135/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menyasar substansi yang lebih berat.

Perkara itu adalah keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang bersinggungan dengan penanganan perkara PT Asabri oleh Kejagung, yang baru akan dibacakan hakim pada Jumat (28/8/2026).

Duduk perkara ini bermula ketika Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka lewat Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Menyusul terbitnya sprindik atas dugaan korupsi dan TPPU yang berkelindan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2025, bukan skandal investasi Asabri 2012–2019 yang pernah membuat negara merugi Rp22,78 triliun menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan, melainkan dugaan penyimpangan dalam cara perkara itu ditangani belakangan.

Perkara sempat berpindah tangan dari Polri ke Kejagung, yang kemudian menerbitkan sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Ikut diserahkan dalam pelimpahan itu barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, angka yang menggambarkan skala kasus yang tengah membelit eks pucuk pimpinan Jampidsus ini.

Sebelum putusan dijatuhkan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK yang kini mendampingi kliennya — sempat mengklaim ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang tersebar di lima aspek berbeda. Klaim itu disampaikannya dalam konferensi pers usai sidang perdana praperadilan pada Selasa (18/8).

“Inti dari permohonan yang kami ajukan pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” ujar Febri kala itu.

Kelima aspek yang dipersoalkan meliputi: dasar penetapan tersangka TPPU yang dinilai tak memiliki predicate crime jelas serta menggabungkan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu sprindik; proses penggeledahan dan penyitaan; penetapan status tersangka tanpa pemeriksaan lebih dulu terhadap kliennya; larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan pada Febrie; dan proses penanganan lanjutan perkara di Kejagung.

Tim kuasa hukum secara khusus meminta agar dua sprindik, satu soal penyidikan bernomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 6 Juli 2026, dan satu lagi soal penggeledahan rumah Sentul bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus meminta seluruh penyitaan dibatalkan.

Selain menyoal legalitas prosedur, tim hukum juga meminta pengembalian sejumlah barang pribadi yang ikut disita, di antaranya dokumen keluarga dan figura foto yang menurut mereka tidak ada kaitannya dengan perkara. Mereka juga mempersoalkan status hukum barang sitaan sebagai alat bukti, jika kelak penggeledahan terbukti cacat prosedur.

“Indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan ini sebenarnya pondasi utamanya. Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah,” kata Febri saat itu, menambahkan bahwa jika dasar itu tidak sah, “konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan.”

Argumen itulah yang akhirnya kandas di meja hakim tunggal Edwin. Dengan ditolaknya permohonan pertama, langkah hukum Febrie kini bertumpu sepenuhnya pada putusan praperadilan kedua, yakni putusan yang akan menentukan apakah status tersangkanya dalam kasus TPPU Asabri tetap berdiri atau ikut gugur. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%