Nefa Claudia Meliala dalam Sidang Promosi Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar). Kredit Foto: Hukumonline.com
Sidang Promosi Doktor FH Unpar Update Minggu, 23 Agustus 2026
0/14
Peraturan yang Penuhi Prinsip Encounter & Reparatif Sekaligus
Disertasi doktor Nefa Claudia Meliala di FH Unpar menelusuri 14 peraturan keadilan restoratif di Indonesia – dan tak satu pun terbukti utuh memenuhi prinsip dasarnya.
PETA ISUIrisan Dua Prinsip yang Tak Pernah Penuh
Sebagian aturan condong ke encounter, sebagian ke reparatif – lencana merah menandai celah yang membuat tak satu pun aturan mewakili keadilan restoratif secara utuh.
Kelengkapan Definisi
Unsur encounter & reparatif dalam rumusan pasal
Kriteria Tingkat Pidana
Batas kasus ringan-berat berbeda antar lembaga
Mekanisme Implementasi
Kejelasan prosedur penyelesaian di lapangan
PETA ATURANTiga Beleid Sektoral, Tiga Definisi Berbeda
2020
Perja No. 15/2020
Penghentian penuntutan oleh kejaksaan berdasarkan keadilan restoratif
2021
Perpol No. 8/2021
Penyidik hentikan penyidikan bila pelaku-korban sudah berdamai
2024
Perma No. 1/2024
Pedoman hakim mengadili perkara pidana berbasis keadilan restoratif
HARAPAN VS PERSOALANKUHP & KUHAP Baru
Semestinya Terjawab
UU No. 1/2023 (KUHP) dan UU No. 20/2025 (KUHAP) diharapkan merapikan payung hukum keadilan restoratif secara nasional.
Persoalan yang Tersisa
Aturan transisi belum jelas; rehabilitasi mestinya diatur setingkat UU, bukan aturan internal lembaga di bawahnya.
SOROTANPernyataan Langsung Promovendus
Nefa Claudia Meliala – Doktor Ilmu Hukum FH Unpar
“Tiga indikator ini saya gunakan untuk melihat apakah peraturan tersebut sesungguhnya berorientasi merealisasikan keadilan restoratif, atau sebatas menghentikan perkara,” jelasnya.
Nefa Claudia Meliala – Doktor Ilmu Hukum FH Unpar
“Kalau kita melihatnya sebagai soft approach, itu akan mendapat tantangan keras terutama untuk kasus-kasus yang relatif serius atau berat,” katanya.
“Intervensi keadilan restoratif dalam kasus-kasus serius tidak bisa dipaksakan, tapi harus berangkat dari kesadaran masyarakat” – sebuah pengingat bahwa pemulihan sejati butuh lebih dari sekadar payung aturan yang rapi di atas kertas.
INILAHDATA.COM
Sumber: Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum FH Unpar, Sabtu 22 Agustus 2026