Sabtu, 12 Sep 2026 - :
23 Agu 2026 - 22:59 | 106 Views | 2 Suka

Sidang Promosi Doktor, Nefa Claudia Meliala Soroti Aturan Keadilan Restoratif yang Tumpang Tindih

11 mnt baca

Inilahdata.com – Istilah keadilan restoratif kian akrab di telinga publik hukum Indonesia sejak Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 menempatkannya sebagai salah satu arah strategis penegakan hukum nasional.

Namun di balik popularitas istilah itu, sejauh mana penerapannya benar-benar konsisten dengan prinsip dasarnya masih jadi pertanyaan besar, setidaknya begitu simpulan yang dibawa Nefa Claudia Meliala dalam Sidang Promosi Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar), Sabtu (22/8).

Dalam sidang tersebut, Nefa mempertahankan disertasi berjudul “Keadilan Restoratif Sebagai Model Keadilan: Kritik Terhadap Perkembangan Pengaturan dan Praktik Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.”

Riset ini menelusuri 14 peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan keadilan restoratif, lalu mengujinya lewat tiga indikator utama: kelengkapan unsur dalam definisi, kejelasan kriteria tingkat pidana, dan kejelasan mekanisme implementasi.

“Tiga indikator ini saya gunakan sebetulnya untuk melihat apakah peraturan tersebut sesungguhnya berorientasi atau bertujuan merealisasikan keadilan restoratif atau sebatas menghentikan perkara,” jelas Nefa.

Sebagai gambaran, sejumlah lembaga penegak hukum memang telah menerbitkan aturan sektoral masing-masing untuk mengakomodasi pendekatan ini.

Mulai dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang memberi kewenangan penyidik menghentikan penyidikan bila telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban,.

Kemudian, kata Nefa, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 sebagai pedoman hakim mengadili perkara pidana berbasis keadilan restoratif. Justru keberagaman aturan lintas lembaga semacam inilah yang jadi salah satu titik kritik dalam disertasi Nefa.

Menggunakan pendekatan interdisipliner yang memadukan kriminologi dan filsafat hukum analitik, Nefa menemukan bahwa peraturan-peraturan yang ada saat ini belum sepenuhnya selaras dengan prinsip mendasar keadilan restoratif sebagai model keadilan.

Sebagian pengaturan condong ke gagasan encounter (pertemuan pihak-pihak terdampak), sebagian lain condong ke gagasan reparatif (pemulihan kerugian), namun tidak satu pun peraturan yang memenuhi kedua prinsip itu secara utuh.

Ia juga menyoroti minimnya sinkronisasi antaraturan. Setiap peraturan antarlembaga, menurut temuannya, memiliki definisi yang cenderung mengarah pada mekanisme penyelesaian sengketa semata, dengan kriteria tingkat pidana yang berbeda-beda satu sama lain, kondisi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya di lapangan.

KUHP dan KUHAP Baru Belum Otomatis Menyelesaikan Persoalan

Berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Nefa menegaskan kedua beleid itu tidak serta-merta menuntaskan persoalan pengaturan keadilan restoratif.

“Karena nanti kita juga akan berhadapan dengan ketentuan peralihan atau hukum transitoir berkenaan dengan pertanyaan mana peraturan yang kemudian berlaku dalam masa transisi, misalnya,” ujarnya.

Di luar soal transisi, ia menyoroti dua isu yang melekat pada KUHP baru. Pertama, ketentuan rehabilitasi, di mana penyelesaian di luar proses peradilan mesti diatur setingkat undang-undang, sehingga pemberian rehabilitasi lewat peraturan internal lembaga yang hierarkinya berada di bawah undang-undang menjadi problematik.

Kedua, soal pidana bersyarat atau pengawasan, yang mengharuskan peraturan internal lembaga terkait keadilan restoratif turut menyesuaikan begitu KUHP baru efektif berlaku.

“Saya juga meneliti beberapa kasus dalam disertasi ini untuk melihat bagaimana praktik keadilan restoratif di Indonesia. Dan hasil yang ditemukan juga cukup problematik karena memang berangkat dari peraturan yang juga tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip mendasar,” kata Nefa.

Bukan Cuma untuk Kejahatan Ringan

Salah satu argumen inti disertasi ini adalah bahwa keadilan restoratif seharusnya tidak dibatasi hanya untuk perkara ringan, melainkan dapat direalisasikan pada semua jenis kejahatan dan di setiap tahap sistem peradilan pidana.

Bagi Nefa, pemulihan adalah inti dari model keadilan ini, dan pemulihan itu semestinya terbuka untuk kejahatan apa pun, di tahap mana pun, bahkan hingga ke ranah evaluasi kebijakan penanggulangan kejahatan (politik kriminal).

Ia juga mengingatkan agar keadilan restoratif tidak dipandang sebagai pendekatan yang “lunak.” “Karena kalau kita melihatnya sebagai soft approach, itu akan sangat mendapatkan tantangan keras terutama untuk kasus-kasus yang relatif serius atau berat,” katanya.

Untuk kasus berat seperti korupsi dan kekerasan seksual, keterlibatan aktif seluruh pihak terdampak memang jadi tantangan tersendiri, white collar crime misalnya melibatkan pihak dalam jumlah sangat besar, sementara mempertemukan langsung korban dan pelaku kekerasan seksual justru berisiko kontraproduktif. Atas kendala ini, Nefa menawarkan gagasan yang lebih akomodatif.

“Kriteria mengedepankan partisipasi ini tidak harus serta-merta dilakukan dengan pertemuan langsung. Kita bisa mencari cara untuk melakukan intervensi sehingga keadilan restoratif tetap bisa masuk dalam kasus-kasus serius tanpa kemudian harus mempertemukan korban dan pelaku,” jelasnya.

Menjelang penutup paparan, Nefa juga mengingatkan bahwa tuntutan publik untuk tetap menegakkan keadilan retributif merupakan realita sosial yang tak bisa diabaikan begitu saja, mengingat publik adalah salah satu pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana.

“Kalau kita mau masuk intervensi keadilan restoratif dalam kasus-kasus serius itu tidak bisa dipaksakan, tapi harus berangkat dari kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Sidang promosi ini kemudian ditutup dengan pembacaan pernyataan kelulusan oleh Dekan FH Unpar sekaligus Ko-Promotor, Robertus Bambang Budi Prastowo, yang juga bertindak mewakili Rektor Unpar untuk melantik Nefa sebagai Doktor Ilmu Hukum.

“Mulai saat ini, Doktor Nefa Claudia Meliala berhak menyandang gelar akademik tertinggi, yaitu gelar Doktor beserta semua kewajiban dan tanggung jawab yang melekat pada gelar tersebut, baik menurut perundang-undangan yang berlaku maupun berdasarkan nilai-nilai tradisi akademik,” ucapnya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%