
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat. Kredit Foto: Inilah.com
13 Agu 2026 - 03:03 | 71 Views | 0 Suka
Dewan Pers Perbarui KBLI, Media Wajib Satu Kode Utama
Regulasi Media · Tata Kelola Pers
Jakarta · 10–11 Agustus 2026
SE Dewan Pers 01/SE-DP/VIII/2026
Kode Usaha Baru
Dewan Pers mewajibkan setiap perusahaan pers mencantumkan satu KBLI utama, menyusul rombakan total klasifikasi usaha nasional oleh pemerintah lewat KBLI 2025.
43rb+
Estimasi media online yang beroperasi di Indonesia
960
Media siber yang baru terverifikasi Dewan Pers
Kode Lama vs Kode Utama Baru
Aturan 2023
KBLI Utama 2026
58130Cetak & Jurnal
58120Penerbitan Surat Kabar
63122Portal Web
58130Jurnal & Terbitan Berkala
6022Televisi
60202Televisi Digital
60102Radio
60101 / 60102Radio Analog / Digital
—Belum diatur
60311 / 60312Kantor Berita Negeri / Swasta
KBLI Pendukung yang Diperbolehkan
18111Pencetakan Umum
58110Penerbitan Buku
59112Produksi Video & TV
73100Periklanan
73202Jajak Pendapat
74193Desain Animasi & Komik
82300Konvensi & Pameran
85582Pelatihan TIK
“Perusahaan pers perlu mengecek kembali dokumennya. Jangan sampai kegiatan usaha sudah berkembang, tetapi KBLI yang tercantum masih menggunakan klasifikasi lama.”
Saidul Tombang — Ketua SPS Riau
Lanskap Pers yang Melatari Aturan Ini
Terverifikasi Faktual
1.277 Media
Pengaduan 2025
1.166 Kasus
Wartawan Tersertifikasi
14.647 Orang
Perusahaan pers baru wajib langsung memenuhi ketentuan KBLI terbaru saat mengajukan verifikasi. Sementara media yang sudah terverifikasi diberi kelonggaran — penyesuaian cukup dilakukan paling lambat saat pemutakhiran status verifikasi berikutnya, tanpa perlu membongkar akta secara mendadak.
Sumber: Dewan Pers RI, Kementerian Investasi/BKPM, Antara News, Jurnalpost.com, Riau Aktual, diakses Kamis (13/8/2026).
Halaman : 1 2