Inilahdata.com – Satu nomor kode di akta perusahaan mungkin terdengar seperti urusan administratif belaka. Tapi bagi industri pers Indonesia, kode itu , Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, adalah salah satu penentu apakah sebuah media benar-benar berstatus badan hukum pers atau bukan.
Dewan Pers baru saja memperbarui aturan soal kode ini, menyusul perubahan besar yang lebih dulu dilakukan pemerintah terhadap seluruh sistem klasifikasi usaha nasional.
Pembaruan itu tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat. Ketetapan itu merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat pleno ke-32 Dewan Pers pada 27 Juli 2026.
“Melihat perkembangan ini, Dewan Pers melalui rapat pleno ke-32 pada tanggal 27 Juli 2026 memutuskan untuk melakukan pembaruan informasi soal nomor KBLI yang berhubungan dengan pers sesuai dengan ketentuan KBLI baru yang ditetapkan pemerintah,” kata Komaruddin, dikutip dari surat edaran itu, Selasa (11/8).
Bukan Sekadar Nomor
Urusan kode usaha ini punya akar hukum yang jelas. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan setiap perusahaan pers berbadan hukum, dan status itu antara lain dibuktikan lewat KBLI terkait kegiatan pers yang tercantum dalam akta perusahaan.
Kepemilikan KBLI yang sesuai pun menjadi salah satu syarat wajib bagi media untuk bisa terdata dan lolos verifikasi Dewan Pers, ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Dalam aturan lama itu, kode yang dipakai media untuk membuktikan diri sebagai perusahaan pers relatif sederhana: 58130 untuk penerbitan jurnal dan terbitan berkala, 63122 untuk portal web, 6022 untuk televisi, serta 60102 untuk radio.
Persoalannya, pemerintah lebih dulu merombak seluruh struktur KBLI nasional lewat Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, yang mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 dan menyusun ulang ribuan kode usaha di seluruh sektor, termasuk media.
Sejumlah kode yang dulu dipakai perusahaan pers pun ikut berubah, ada yang digabung, ada pula yang disesuaikan cakupannya.
Satu Kode Wajib, Sisanya Boleh Menyusul
Merespons perubahan itu, Dewan Pers tidak sekadar mengganti nomor lama dengan nomor baru satu-satu. Kali ini ada aturan main baru: setiap perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI yang berstatus utama, dan boleh menambah sejumlah KBLI lain sebagai kegiatan pendukung.
KBLI utama yang ditetapkan Dewan Pers meliputi KBLI 58120 (Penerbitan Surat Kabar), KBLI 58130 (Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala), KBLI 60101 (Radio Analog), KBLI 60102 (Radio Digital), KBLI 60202 (Televisi Digital), KBLI 60311 (Aktivitas Kantor Berita oleh Pemerintah), dan KBLI 60312 (Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta).
Sementara KBLI pendukung mencakup rentang yang jauh lebih luas: dari KBLI 18111 (Pencetakan Umum), KBLI 58110 (Penerbitan Buku), KBLI 59112 (Produksi Film, Video, dan Program Televisi Swasta), KBLI 73100 (Periklanan), KBLI 73202 (Jajak Pendapat Opini Publik).
Kemudian, KBLI 74193 (Desain Khusus Film, Video, Animasi, dan Komik), KBLI 82300 (Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis), hingga KBLI 85582 (Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan).
Rentang KBLI pendukung yang lebar ini bukan tanpa alasan. Menurut Komaruddin, kebijakan tersebut mempertimbangkan wajah industri media yang sudah jauh berubah, media kini tak lagi cuma menerbitkan atau menyiarkan, tapi juga merambah produksi video, pelatihan digital, riset opini, sampai penyelenggaraan acara.
“Melihat perkembangan media yang sangat kompleks dan dinamis, Dewan Pers menetapkan bahwa nomor KBLI perusahaan pers harus memiliki satu nomor KBLI yang bersifat wajib. Perusahaan pers juga diperbolehkan memiliki nomor KBLI lain sebagai KBLI Pendukung,” katanya.
Tak Perlu Buru-buru Bongkar Akta
Ada satu hal yang mungkin melegakan bagi pengelola media: pembaruan KBLI ini tidak memaksa perusahaan pers mengubah akta secara mendadak.
Ketentuan itu sejalan dengan pedoman transisi yang lebih dulu dirilis pemerintah lewat Surat Edaran Bersama lintas kementerian pada 28 Maret 2026.
Dalam pedoman itu ditegaskan bahwa seluruh perizinan berusaha yang sudah terbit dan terverifikasi sebelum implementasi KBLI 2025 dinyatakan tetap berlaku, dan jika perubahan yang diperlukan hanya penyesuaian kode numerik tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, sistem OSS dan Ditjen AHU akan menyesuaikannya secara otomatis.
Dewan Pers pun menempuh jalur serupa: perusahaan pers yang baru mengajukan verifikasi wajib langsung memenuhi ketentuan KBLI terbaru, sementara media yang sudah lebih dulu terverifikasi diberi kelonggaran waktu, penyesuaian cukup dilakukan paling lambat saat mereka melakukan pemutakhiran status verifikasi, bukan seketika aturan ini terbit.
Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau, Saidul Tombang, menyambut pembaruan ini sebagai momentum, bukan sekadar beban administratif baru.
Ia menegaskan bahwa perubahan KBLI tidak semestinya dipandang sekadar sebagai pergantian nomor administrasi, melainkan kesempatan bagi perusahaan pers memastikan akta badan hukum, KBLI, dan kegiatan usaha yang benar-benar mereka jalankan saling selaras.
“Perusahaan pers perlu mengecek kembali dokumennya. Jangan sampai kegiatan usaha sudah berkembang, tetapi KBLI yang tercantum dalam badan hukum masih menggunakan klasifikasi lama yang tidak sesuai lagi,” ujarnya.
Kenapa Kerapian Administrasi Ini Penting
Untuk memahami mengapa persoalan sekecil nomor kode usaha ini layak mendapat perhatian, ada gambaran yang lebih besar yang perlu dilihat: kesenjangan antara jumlah media yang benar-benar tertata dan lautan media yang beroperasi di luar radar Dewan Pers.
Estimasi menunjukkan jumlah media online di Indonesia sudah menembus lebih dari 43 ribu, sementara yang benar-benar terverifikasi Dewan Pers baru berkisar 960 media siber.
Bikin media digital memang tak butuh modal besar — cukup domain, hosting, dan sistem manajemen konten, siapa pun bisa membuka portal berita sendiri.
Di sisi lain, Dewan Pers sendiri terus berupaya merapikan data yang mereka miliki. Per Mei 2026, tercatat 1.277 media massa telah terverifikasi secara faktual sejak proses verifikasi dimulai pada 2017, terdiri dari 809 media siber, 220 media cetak, 44 televisi, dan 11 radio.
Namun pekerjaan rumah tak berhenti di situ. Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menyebut proses pemutakhiran data ini penting justru untuk membuktikan bahwa sebuah perusahaan pers masih benar-benar beroperasi, bukan sekadar tercatat di atas kertas.
Ia menekankan jangan sampai Dewan Pers memiliki data media massa, padahal perusahaannya sudah tidak ada.
Persoalan tata kelola ini beriringan dengan lonjakan pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik.
Sepanjang 2025 saja, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat, meningkat signifikan dibanding 626 pengaduan pada 2024 dan 794 pengaduan pada 2023, dengan mayoritas ditujukan kepada media siber seiring pesatnya konsumsi informasi digital.
Pelanggaran yang paling sering diadukan berkisar pada isu klasik: prinsip cover both sides yang diabaikan, judul clickbait, pencemaran nama baik, hingga penggunaan foto tanpa izin.
Dalam konteks itulah, pembaruan KBLI menjadi bagian kecil namun konkret dari upaya Dewan Pers menata ulang fondasi legalitas industri pers.
Memastikan bahwa media yang mengklaim diri sebagai perusahaan pers benar-benar punya jejak hukum yang bisa diverifikasi, di tengah derasnya pertumbuhan media digital yang tak semuanya tertib administrasi.
Dewan Pers sendiri membuka kemungkinan ketentuan ini direvisi lagi di kemudian hari, seandainya lembaga yang berwenang menyusun KBLI kembali melakukan perubahan.
“Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya Dewan Pers untuk memastikan pendataan dan verifikasi perusahaan pers tetap relevan dengan perkembangan industri media,” tulis Dewan Pers dalam surat edaran tersebut. (**)
Halaman : 1 2