Jakarta · 8 Agustus 2026 Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan
OJK CABUT IZIN USAHA BTPN SYARIAH VENTURAPERUSAHAAN WAJIB BENTUK TIM LIKUIDASI 30 HARI KERJANAMA “VENTURA SYARIAH” DILARANG DIGUNAKAN LAGIOJK CABUT IZIN USAHA BTPN SYARIAH VENTURAPERUSAHAAN WAJIB BENTUK TIM LIKUIDASI 30 HARI KERJANAMA “VENTURA SYARIAH” DILARANG DIGUNAKAN LAGI
Pencabutan Izin Usaha PT BTPN Syariah Ventura
OJK resmi mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura, mewajibkan perusahaan menuntaskan kewajiban dan membentuk Tim Likuidasi.
Kewajiban Pasca-Pencabutan Izin
1
Selesaikan Hak & Kewajiban
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2
Larangan Nama “Ventura”
Sesuai Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015.
3
Informasi ke Debitur & Kreditur
Kejelasan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
4
RUPS Pembubaran
Maksimal 30 hari kerja, sekaligus bentuk Tim Likuidasi.
5
Tunjuk Gugus Tugas
Layani debitur & masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.
Pernyataan OJK
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Indra Salfian A — Kepala Departemen Perizinan & Pengawasan LJK OJK
Perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan — Keterangan tertulis
KEP-47/D.06/20263 Agustus 2026POJK 34/POJK.05/2015
Batas Waktu Kritis
30 Hari Kerja
Batas waktu RUPS pembubaran & pembentukan Tim Likuidasi
Terhitung sejak tanggal izin usaha dicabut, BTPN Syariah Ventura wajib menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan.
1
OJK resmi mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura lewat KEP-47/D.06/2026.
2
Perusahaan dilarang memakai kata “ventura” dan wajib beri kejelasan ke debitur & kreditur.
3
RUPS pembubaran & Tim Likuidasi wajib terbentuk maksimal 30 hari kerja sejak izin dicabut.
Sumber
Sumber: Keterangan tertulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian A, dikutip Jumat (7/8/2026).