Sabtu, 12 Sep 2026 - :
8 Agu 2026 - 21:38 | 121 Views | 0 Suka

OJK Cabut Izin PT BTPN Syariah Ventura, Debitur dan Kreditur Wajib Diberi Kejelasan

8 mnt baca

Inilahdata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup babak usaha PT BTPN Syariah Ventura. Lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-47/D.06/2026 yang diteken 3 Agustus 2026, regulator mencabut izin usaha perusahaan modal ventura syariah tersebut.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian A menjelaskan, pencabutan izin ini berlaku efektif sejak tanggal surat keputusan tersebut ditetapkan.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” kata Indra dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (7/8/2026).

Dengan status izin yang sudah dicabut, OJK menegaskan BTPN Syariah Ventura kini wajib menuntaskan seluruh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga tak lagi boleh mencantumkan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam namanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015.

Bukan hanya soal nama, perusahaan turut dibebani kewajiban memberi kejelasan informasi kepada debitur, kreditur, maupun pemberi dana lain yang berkepentingan, khususnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban ke depan.

OJK juga menetapkan tenggat waktu yang cukup ketat: BTPN Syariah Ventura harus menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin. Agenda RUPS itu mencakup keputusan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus pembentukan Tim Likuidasi.

Selagi menunggu Tim Likuidasi terbentuk, perusahaan diwajibkan lebih dulu menunjuk penanggung jawab serta pegawai yang akan bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan bagi kepentingan debitur maupun masyarakat luas.

“Perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi,” demikian keterangan OJK.

Nama penanggung jawab dan pegawai yang ditunjuk itu nantinya wajib disampaikan kepada seluruh debitur perusahaan, dan salinannya dapat ditembuskan ke OJK sebagai bentuk transparansi proses penutupan usaha ini. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%