Rabu, 29 Jul 2026 - :
30 Jun 2026 - 17:20 | 156 Views | 0 Suka

MK Buka Pintu Pencairan Dana Pensiun Sekaligus, Buruh Freeport Menang Setelah Setahun Berjuang

10 mnt baca

Poin – Poin Penting

  • MK mengabulkan sebagian uji materi UU P2SK lewat Putusan 139/PUU-XXIII/2025.
  • Perkara ini diajukan pekerja PT Freeport Indonesia sejak pertengahan 2025, melalui proses panjang.
  • MK membedakan manfaat pensiun sukarela sebagai bonus tambahan dari pesangon dan hak normatif PHK yang wajib dibayar sekaligus
Putusan MK 139/PUU-XXIII/2025 — Dana Pensiun Sukarela
PUTUSAN MK · DANA PENSIUN SUKARELA

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU P2SK yang diajukan pekerja PT Freeport Indonesia. Skema wajib cicil 80 persen kini gugur — peserta dana pensiun sukarela bebas memilih pencairan sekaligus atau berkala.

139/2025
Nomor putusan MK
20:80
Skema lama yang gugur
Rp 500 jt
Batas lump sum penuh lama
Gulir untuk lihat data
Porsi Manfaat Pensiun yang Dulu Wajib Dicicil
0%
Untuk manfaat pensiun di atas Rp500 juta, sebelumnya hanya 20% boleh cair sekaligus — sisanya wajib lewat anuitas. Putusan MK menghapus pembatasan ini sepenuhnya.
01

Setahun jalan panjang menuju putusan

2023

UU P2SK disahkan

Pasal 161 dan 164 mengatur skema pembayaran manfaat pensiun berkala, dipertegas lewat POJK 27/2023 dengan formula 20:80 untuk manfaat di atas Rp500 juta.

22 Okt 2025

DPR sampaikan keterangan

Anggota Komisi III Soedeson Tandra menilai gugatan tidak berdasar, menyebut pembatasan justru bentuk perlindungan bagi peserta.

Posisi DPR: menolak gugatan
1 Des 2025

Sidang keterangan ahli

Ahli hukum dan jaminan sosial menegaskan dana pensiun adalah badan hukum privat, terpisah dari skema jaminan sosial wajib milik negara.

Ahli mendukung pemohon
29 Jun 2026

Putusan dibacakan

MK mengabulkan sebagian permohonan, membuka pilihan pencairan sekaligus atau berkala bagi peserta dana pensiun sukarela.

Dikabulkan sebagian
02

Siapa yang menggugat

⛏️
11
Pekerja Freeport Indonesia
🏗️
1+
Pekerja Kuala Pelabuhan Indonesia
🏭
1+
Pekerja Unilever Indonesia
⚖️
2
Perkara digabung sidangnya

Satu pemohon disebut telah pensiun sejak 1 Desember 2024 dan belum menerima haknya secara lump sum hingga putusan ini dibacakan — bukti kerugian yang menurut MK bersifat nyata, bukan sekadar potensi.

03

Skema lama vs skema baru

Skema lamaWajib dicicil (di atas Rp500 jt)
80%
Skema lamaBoleh cair sekaligus
20%
Skema baruPilihan sekaligus (jika dikehendaki)
100%
Skema baruPilihan berkala (jika dikehendaki)
100%

Pilihan kini sepenuhnya di tangan peserta, janda/duda, atau anak — dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja yang di-PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus.
— Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi · Gedung MK, Jakarta, 29 Juni 2026
04

Pemohon vs DPR — argumen yang bertabrakan

Argumen pemohon
Hak atas dana sendiri
Dana pensiun sukarela dibentuk dari iuran pekerja sendiri, sehingga pembatasan pencairan dinilai membatasi hak atas penghidupan yang layak dan kepastian hukum.
VS
Argumen DPR
Perlindungan jangka panjang
Pembatasan dianggap mencegah peserta menghabiskan dana terlalu cepat dan kehilangan jaring pengaman finansial di masa tua.
05

Yang berubah setelah putusan ini

Pasal 161 ayat (2) UU P2SK

Tak lagi wajib berkala

Dinyatakan inkonstitusional sepanjang dimaknai mewajibkan pembayaran manfaat pensiun hanya secara berkala bagi peserta sukarela.

Dimaknai ulang
Pasal 164 ayat (2) UU P2SK

Batas 20% lump sum dihapus

Ketentuan yang membatasi pencairan awal maksimal 20% kini dimaknai sebagai pilihan bebas peserta, bukan batas mengikat.

Dimaknai ulang
Pasal 164 ayat (1) huruf d

Ikut terdampak, perkara terpisah

Pada perkara 164/PUU-XXIII/2025, pasal ini dinyatakan kehilangan sebagian objek karena substansinya sudah diputus lewat perkara 139.

Disesuaikan
Industri dana pensiun

Tantangan literasi keuangan baru

Regulator dan pengelola dana pensiun kini dituntut memperkuat edukasi agar kebebasan mencairkan dana tak berujung pada risiko finansial di hari tua.

Perlu pengawasan
Inilahdata.com
Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026), sebagaimana dipublikasikan di laman resmi mkri.id. Diperkaya dengan keterangan Anggota Komisi III DPR RI (22/10/2025) dari laman resmi dpr.go.id, serta sidang keterangan ahli MK (1/12/2025). Infografis disusun oleh redaksi berdasarkan sumber-sumber tersebut.
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%