MK mengabulkan sebagian uji materi UU P2SK lewat Putusan 139/PUU-XXIII/2025.
Perkara ini diajukan pekerja PT Freeport Indonesia sejak pertengahan 2025, melalui proses panjang.
MK membedakan manfaat pensiun sukarela sebagai bonus tambahan dari pesangon dan hak normatif PHK yang wajib dibayar sekaligus
Putusan MK 139/PUU-XXIII/2025 — Dana Pensiun Sukarela
PUTUSAN MK · DANA PENSIUN SUKARELA
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU P2SK yang diajukan pekerja PT Freeport Indonesia. Skema wajib cicil 80 persen kini gugur — peserta dana pensiun sukarela bebas memilih pencairan sekaligus atau berkala.
139/2025
Nomor putusan MK
20:80
Skema lama yang gugur
Rp 500 jt
Batas lump sum penuh lama
Gulir untuk lihat data
Porsi Manfaat Pensiun yang Dulu Wajib Dicicil
0%
Untuk manfaat pensiun di atas Rp500 juta, sebelumnya hanya 20% boleh cair sekaligus — sisanya wajib lewat anuitas. Putusan MK menghapus pembatasan ini sepenuhnya.
01
Setahun jalan panjang menuju putusan
2023
UU P2SK disahkan
Pasal 161 dan 164 mengatur skema pembayaran manfaat pensiun berkala, dipertegas lewat POJK 27/2023 dengan formula 20:80 untuk manfaat di atas Rp500 juta.
Satu pemohon disebut telah pensiun sejak 1 Desember 2024 dan belum menerima haknya secara lump sum hingga putusan ini dibacakan — bukti kerugian yang menurut MK bersifat nyata, bukan sekadar potensi.
03
Skema lama vs skema baru
Skema lamaWajib dicicil (di atas Rp500 jt)
80%
Skema lamaBoleh cair sekaligus
20%
Skema baruPilihan sekaligus (jika dikehendaki)
100%
Skema baruPilihan berkala (jika dikehendaki)
100%
Pilihan kini sepenuhnya di tangan peserta, janda/duda, atau anak — dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
Uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja yang di-PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus.
— Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi · Gedung MK, Jakarta, 29 Juni 2026
04
Pemohon vs DPR — argumen yang bertabrakan
Argumen pemohon
Hak atas dana sendiri
Dana pensiun sukarela dibentuk dari iuran pekerja sendiri, sehingga pembatasan pencairan dinilai membatasi hak atas penghidupan yang layak dan kepastian hukum.
VS
Argumen DPR
Perlindungan jangka panjang
Pembatasan dianggap mencegah peserta menghabiskan dana terlalu cepat dan kehilangan jaring pengaman finansial di masa tua.
05
Yang berubah setelah putusan ini
Pasal 161 ayat (2) UU P2SK
Tak lagi wajib berkala
Dinyatakan inkonstitusional sepanjang dimaknai mewajibkan pembayaran manfaat pensiun hanya secara berkala bagi peserta sukarela.
Dimaknai ulang
Pasal 164 ayat (2) UU P2SK
Batas 20% lump sum dihapus
Ketentuan yang membatasi pencairan awal maksimal 20% kini dimaknai sebagai pilihan bebas peserta, bukan batas mengikat.
Dimaknai ulang
Pasal 164 ayat (1) huruf d
Ikut terdampak, perkara terpisah
Pada perkara 164/PUU-XXIII/2025, pasal ini dinyatakan kehilangan sebagian objek karena substansinya sudah diputus lewat perkara 139.
Disesuaikan
Industri dana pensiun
Tantangan literasi keuangan baru
Regulator dan pengelola dana pensiun kini dituntut memperkuat edukasi agar kebebasan mencairkan dana tak berujung pada risiko finansial di hari tua.