Rabu, 29 Jul 2026 - :
8 Jul 2026 - 20:55 | 282 Views | 1 Suka

8 Lokasi dan 3 Kasus Korupsi Raksasa, Polisi Gerebek Cipete hingga Pacific Place Serentak

15 mnt baca

Delapan Lokasi, Tiga Berkas Perkara

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa penyidikan berawal dari dua laporan polisi.

Laporan pertama menyoal dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020-2026.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025.

Selain di Cipete, penggeledahan turut menjangkau kawasan Pacific Place, Kuningan, dan Sudirman, dengan pengembangan penyidikan mengarah ke wilayah Bogor.

Victor menyebut proses ini sebagai upaya pemenuhan alat bukti di seluruh titik yang telah ditetapkan penyidik.

“Kami melakukan upaya pemenuhan alat bukti di delapan lokasi penggeledahan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dari beberapa tempat kejadian perkara lain juga ditemukan sejumlah dokumen yang masih dikumpulkan dan berpotensi membuka pengembangan baru dari titik-titik yang telah digeledah.

Jejak Lama di Lokasi Kafe

Penelusuran lapangan menunjukkan bahwa bangunan yang kini menjadi Cafe de’Clan Signature sebelumnya dikenal dengan nama usaha berbeda dan pernah disebut-sebut dalam insiden penguntitan terhadap seorang pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 2024.

Seorang anggota polisi yang ikut dalam penggeledahan mengaku sempat mendengar keterkaitan nama tertentu dengan restoran tersebut.

Namun menegaskan hal itu masih harus dibuktikan lewat dokumen resmi dalam proses penyidikan lebih lanjut, bukan sekadar informasi lisan di lapangan.

Peringatan bagi Pihak yang Menghalangi

Polda Metro Jaya secara tegas mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang berupaya menghalangi jalannya penyidikan tiga perkara ini.

Budi Hermanto menyampaikan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan obstruksi dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi.

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero) masih terus dilakukan.

Salah satu pihak yang telah memberikan tanggapan awal menyatakan belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih menunggu perkembangan penyidikan.

Sumber: Kompilasi dan verifikasi dari keterangan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri, 8 Juli 2026, sebagaimana dilaporkan Antara, Tempo, Tribunnews, Liputan6, Koran Jakarta, Sindonews, GEBRAK.ID, dan Memorandum Disway.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%