Komisi II DPR RI – RDP LAN & KemenPAN-RB Senin, 24 Agustus 2026
10 → 5 Tahun
Usulan Revisi Batas Waktu Pengajuan Mutasi ASN
STATUS: DIMINTA DIKAJI ULANG LAN & KEMENPAN-RB
Komisi II DPR menilai batas waktu 10 tahun bagi ASN untuk mengajukan mutasi terlalu lama dan berpotensi tidak adil. LAN dan KemenPAN-RB diminta mengkaji opsi memangkasnya menjadi lima tahun.
ALURRadar Revisi Masa Tugas
0510
Zona Aturan Saat Ini
Zona Usulan Revisi
Peraturan Menteri
KUTIPANPenjelasan Anggota Komisi II DPR
“Regulasi syarat waktu untuk boleh mutasi atau pindah itu sangat dibutuhkan. Tidak mungkin tanpa itu. Hanya saja, ketika itu harus 10 tahun, itu dirasa terlalu lama dan ada hal-hal yang memang tidak rasional.”
JJ
Jazuli Juwaini
Anggota Komisi II DPR RI (F-PKS)
“Nah, ini mohon dilakukan kajian. Lima tahun itu saya kira waktu yang cukup memadai. Orang di satu tempat dikasih daerah pedalaman lima tahun, habis itu boleh dia dipindah atau mengajukan pindah.”
JJ
Jazuli Juwaini
Anggota Komisi II DPR RI (F-PKS)
“Tinggal ditinjau ulang saja. Jangan sampai karena dipaksakan terlalu lama, efektivitas dan kinerja ASN di lapangan justru menjadi tidak optimal.”
JJ
Jazuli Juwaini
Anggota Komisi II DPR RI (F-PKS)
DASAR ATURANBatas Saat Ini vs Usulan Revisi
SAAT INI
Batas Waktu Mutasi: 10 Tahun
ASN baru dapat mengajukan pindah tugas setelah menjalani masa kerja minimal 10 tahun sejak penempatan awal.
USULAN
Revisi Diusulkan: 5 Tahun
DPR mengusulkan masa kerja minimal dipangkas menjadi lima tahun sebagai jangka waktu yang dinilai lebih realistis.
PERTIMBANGANMengapa Batas Waktu Diperlukan
01
Mencegah Kekosongan ASN di Daerah 3T
Tujuan Aturan
02
Peraturan Menteri, Bukan Undang-Undang
Status Regulasi
03
Keadilan dan Sisi Kemanusiaan ASN
Alasan Usulan Revisi
DAMPAKUrgensi Peninjauan Ulang
Berisiko Menekan Efektivitas Kinerja ASN
Karena hanya diatur lewat Peraturan Menteri, revisi dinilai terbuka dilakukan agar penempatan yang terlalu lama tidak menurunkan kinerja ASN di lapangan.
DPR menekankan bahwa aturan batas mutasi tetap diperlukan untuk menjaga pemerataan ASN di daerah 3T, namun jangka waktunya perlu disesuaikan agar lebih mempertimbangkan rasa keadilan dan sisi kemanusiaan para ASN yang bertugas di wilayah terpencil.
INILAHDATA.COM
Sumber: Laman resmi DPR RI (dpr.go.id), dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.