Sabtu, 12 Sep 2026 - :
26 Agu 2026 - 05:54 | 64 Views | 0 Suka

Dinilai Terlalu Lama, DPR Usul Batas Waktu Mutasi ASN Dipangkas Jadi 5 Tahun

11 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi II DPR RI mendesak Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengevaluasi ketentuan batas waktu pengajuan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini ditetapkan selama 10 tahun.

Permintaan ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, dalam rapat dengar pendapat bertajuk evaluasi pengembangan kompetensi ASN serta kebijakan dan inovasi di bidang tata pemerintahan, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik, Senin (24/8/2026).

Menurut Jazuli, syarat masa kerja sebelum seorang ASN boleh mengajukan pindah tugas memang diperlukan agar distribusi pegawai tetap terjaga.

Namun begitu, ia menilai rentang waktu 10 tahun yang berlaku saat ini kurang masuk akal dan berpotensi menimbulkan persoalan keadilan bagi ASN yang bertugas di wilayah terpencil.

“Regulasi syarat waktu untuk boleh mutasi atau pindah itu sangat dibutuhkan. Tidak mungkin tanpa itu. Hanya saja, ketika itu harus 10 tahun, itu dirasa terlalu lama dan ada hal-hal yang memang tidak rasional,” katanya, dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (25/8/2026).

Politikus Fraksi PKS itu pun mengusulkan agar masa kerja minimal sebelum mutasi dipangkas menjadi lima tahun.

Menurutnya, durasi tersebut sudah cukup memadai sebagai bentuk pengabdian ASN di daerah penempatan sebelum diberi kesempatan untuk berpindah tugas.

“Nah, ini mohon dilakukan kajian. Lima tahun itu saya kira waktu yang cukup memadai. Orang di satu tempat dikasih daerah pedalaman lima tahun, habis itu boleh dia dipindah atau mengajukan pindah,” ujarnya.

Jazuli menegaskan dirinya memahami maksud dari aturan pembatasan tersebut, yakni untuk mencegah kekosongan tenaga ASN di wilayah 3T atau pedalaman.

Tanpa aturan semacam itu, kata dia, pemerataan layanan publik di wilayah-wilayah terpencil dikhawatirkan akan terganggu.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penetapan batas waktu idealnya juga mempertimbangkan aspek keadilan dan sisi kemanusiaan ASN.

Ia menyebut sejumlah kasus ASN yang ditugaskan di daerah terpencil terpaksa hidup berjauhan dari keluarga dalam waktu lama, sementara di sisi lain mereka juga menghadapi persoalan domestik yang membutuhkan kehadiran fisik di rumah.

“Banyaklah, kalau kasus itu banyak ya. Kita tentu tidak mengikuti kasus, tetapi masalahnya menggunakan pemikiran objektif. Yang mendekati keadilan itu rasanya perlu diubah,” paparnya.

Ia menambahkan, ketentuan masa penugasan 10 tahun itu sejatinya hanya diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), bukan produk hukum setingkat undang-undang yang sifatnya lebih kaku untuk diubah. Karena itu, menurut Jazuli, peluang untuk merevisi aturan tersebut sangat terbuka.

“Tinggal ditinjau ulang saja. Jangan sampai karena dipaksakan terlalu lama, efektivitas dan kinerja ASN di lapangan justru menjadi tidak optimal,” tegasnya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%