
Inilahdata.com – Petugas kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan 16 batang emas dengan total berat sekitar 16 kilogram yang diduga tidak mengantongi izin resmi dan berasal dari hasil pertambangan ilegal. Emas tersebut hendak dibawa keluar dari Indonesia oleh dua warga negara asing asal China.
“Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal China,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, saat memberikan keterangan di Manado, Sabtu, (5)/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulut pada Jumat, (4/9/2026). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, dengan tujuan akhir Singapura sebelum berlanjut ke Hongkong.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan pihak pengelola Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap penumpang yang dicurigai.
Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik terlapor terdeteksi mencurigakan oleh mesin pemindai X-ray. Setelah pemeriksaan lebih mendalam bersama staf bandara, petugas menemukan 16 batang logam yang diyakini sebagai emas tersembunyi di dalam kedua koper tersebut.
Dua terlapor berinisial XQI dan XQU, keduanya warga negara China, langsung diamankan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati bahwa keduanya bertindak atas perintah seseorang berinisial H untuk menyelundupkan emas hasil tambang ilegal itu ke luar negeri.
Selain 16 batang emas seberat kurang lebih 16 kilogram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua paspor, empat kartu tanda pengenal, dua lembar boarding pass rute Manado–Singapura, dua lembar boarding pass rute Singapura–Hongkong, lima unit ponsel (tiga iPhone dan dua Xiaomi), dua unit koper, serta uang tunai Rp5 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polda Sulawesi Utara di Aula Tribrata Polda Sulut. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan dari Imigrasi dan Bea Cukai. (**)
Halaman : 1 2