Polda Sulawesi Utara menggagalkan upaya penyelundupan 16 batang emas seberat sekitar 16 kilogram yang diduga hasil tambang ilegal, setelah dua warga negara China berusaha membawanya keluar negeri lewat Bandara Sam Ratulangi.
PEMINDAIAN X-RAY KOPER DI BANDARA SAM RATULANGI, MANADO
16 Batang
Emas Diamankan Tanpa Izin Resmi
±16 Kg
Total Berat Emas Sitaan
PERNYATAANKombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Kabid Humas Polda Sulut
“Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal China.”
AH
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara
KRONOLOGIDari Laporan Masyarakat hingga Penangkapan
Jum’at, 4 Sept 2026
Laporan Masyarakat Masuk
Tim URC Polda Sulut menerima informasi dugaan penyelundupan emas lewat Bandara Sam Ratulangi menuju Singapura, lalu Hongkong.
Sabtu, ±12.00 WITA
Koper Terdeteksi X-Ray
Dua koper milik terlapor mencurigakan di mesin pemindai; pemeriksaan mendalam bersama staf bandara menemukan 16 batang logam emas.
Sabtu, Setelahnya
Dua WNA Diamankan
XQI dan XQU diamankan; keduanya diduga diperintah seseorang berinisial H untuk menyelundupkan emas hasil tambang ilegal.
BARANG BUKTISelain Emas, Turut Disita
2 Paspor
4 Kartu Identitas
Boarding Pass Manado–Singapura
Boarding Pass Singapura–Hongkong
5 Ponsel (3 iPhone, 2 Xiaomi)
2 Unit Koper
Uang Tunai Rp5 Juta
JERATAN HUKUMPasal yang Disangkakan
Pasal 161 UU No. 3/2020 atas Perubahan UU No. 4/2009 tentang Minerba
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
KONFERENSI PERSDigelar di Aula Tribrata Polda Sulut
Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan — Kabid Humas
Kombes Pol FX Winardi Prabowo — Dirreskrimsus
Kombes Pol Suryadi — Dirreskrimum
Perwakilan Imigrasi & Bea Cukai
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini berada di Polda Sulut untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.