
Inilahdata.com – Kasus dugaan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kembali membuka perdebatan lama soal sejauh mana aparat penegak hukum bisa mengakses rekening dan data pribadi warga negara.
Rekening tersebut, yang berisi dana pribadi Supriyono sekaligus donasi untuk aksi warga Pati, Jawa Tengah, sebelumnya disebut-sebut diblokir atas permintaan aparat.
Namun Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi berbeda. Menurut mereka, yang sebenarnya diminta penyelidik bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
Bedanya cukup signifikan: selama masa penundaan, dana pemilik rekening tetap utuh tersimpan di dalam rekening dan tidak hilang atau dipindahkan.
Proses penundaan ini pun dibatasi waktu, paling lama lima hari kerja, dan begitu periode itu selesai, pemilik rekening kembali bisa leluasa menggunakan dananya.
Terlepas dari perdebatan istilah “blokir” versus “tunda” itu, kasus ini menyentuh isu yang jauh lebih besar dan bersifat global: batas kewenangan negara dalam meminta akses terhadap data dan aset milik warganya lewat perusahaan penyedia layanan.
Isu semacam ini bukan hal baru, di berbagai negara, sejumlah perusahaan teknologi dan keuangan pernah bersinggungan, bahkan berkonflik terbuka, dengan pemerintah mereka sendiri soal permintaan data pengguna.
Sebagian memilih menantang permintaan itu di ranah hukum, sementara sebagian lain berujung pada denda hingga pemblokiran layanan.
Telegram Menolak, Berujung Diblokir di Rusia
Kasus paling dikenal luas datang dari Telegram di Rusia. Pada 2017, otoritas Rusia meminta Telegram menyerahkan kunci dekripsi yang bisa digunakan untuk membuka akses ke komunikasi penggunanya. Telegram menolak keras permintaan tersebut.
Berdasarkan laporan Article 19 pada 10 Juni 2022, pengadilan Rusia pada Oktober 2017 memutuskan Telegram bersalah karena tidak menyerahkan kunci dekripsi itu dan menjatuhkan denda sebesar 800 ribu rubel.
Konflik tidak berhenti di situ, setelah upaya banding Telegram kandas, putusan itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah Rusia untuk resmi memblokir layanan Telegram pada 2018.
Yandex: Berbeda dari Telegram, Berujung Kesepakatan
Yandex, mesin pencari raksasa asal Rusia, juga pernah berurusan dengan Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB) terkait kunci enkripsi.
Media Rusia pada Juni 2019 melaporkan FSB meminta kunci yang memungkinkan mereka mendekripsi lalu lintas email pengguna Yandex. Namun jalan ceritanya berbeda dari Telegram.
Menurut laporan Reuters pada 6 Juni 2019, regulator komunikasi Rusia menyatakan Yandex akhirnya mencapai kesepakatan dengan FSB soal penyerahan kunci enkripsi tersebut.
Sehingga keliru jika Yandex disamakan dengan Telegram sebagai perusahaan yang menolak permintaan pemerintah hingga akhir dan kemudian dijatuhi sanksi karena penolakan itu.
Google Kena Denda, Tapi Tak Selalu Soal Data Pengguna
Google turut merasakan tekanan otoritas Rusia. Pada Juli 2021, pengadilan Rusia menjatuhkan denda 3 juta rubel kepada perusahaan itu atas pelanggaran aturan data pribadi, sebagaimana dilansir Reuters pada 29 Juli 2019, itu merupakan denda pertama Google di Rusia untuk isu data pribadi.
Denda ini muncul di tengah tekanan besar Rusia agar perusahaan teknologi asing menyimpan data pengguna Rusia di server dalam negeri.
Meski begitu, penting dicatat, Google juga pernah didenda otoritas Rusia karena persoalan lain, misalnya gagal menghapus konten yang dianggap ilegal.
Artinya, tidak semua sanksi yang diterima Google di Rusia bisa dikaitkan langsung dengan penolakan memberi akses data pengguna.
Apple Menolak Bantu FBI Buka iPhone Pelaku Penembakan
Di Amerika Serikat, Apple pernah menjadi sorotan dunia saat FBI pada 2016 meminta bantuan perusahaan itu untuk membuka iPhone milik salah satu pelaku penembakan San Bernardino.
Apple menolak permintaan tersebut karena khawatir menciptakan perangkat lunak yang bisa melewati sistem keamanan iPhone akan membuka preseden berbahaya dan melemahkan keamanan seluruh pengguna iPhone di dunia.
Sebagaimana dilaporkan AP News, Apple pada 2016 secara tegas menolak membantu pemerintah AS melewati mekanisme keamanan perangkat tersebut.
Konflik ini akhirnya mereda setelah FBI menemukan pihak ketiga yang mampu membuka iPhone itu tanpa bantuan Apple, sehingga pemerintah AS menarik permintaannya.
Microsoft Gugat Pemerintah AS Soal Hak Memberi Tahu Pengguna
Microsoft memilih jalur berbeda: menggugat balik pemerintahnya sendiri. Pada 2016, Microsoft mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat karena adanya praktik permintaan data pelanggan yang disertai larangan bagi Microsoft untuk memberi tahu pelanggan bahwa datanya sedang diminta.
Melansir Reuters, gugatan itu diajukan Microsoft demi memperoleh hak untuk memberi tahu penggunanya setiap kali pemerintah meminta akses terhadap email atau dokumen pribadi mereka.
Deretan kasus di atas menunjukkan bahwa ketegangan antara kewenangan negara dan hak privasi data pengguna bukan fenomena lokal semata.
Baik di negara dengan rezim pengawasan ketat maupun negara demokratis sekalipun, batas antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan data pribadi warga tetap menjadi wilayah abu-abu yang terus diperdebatkan, termasuk kini di Indonesia lewat kasus rekening Supriyono. (**)
Halaman : 1 2