Rabu, 29 Jul 2026 - :
25 Jul 2026 - 23:49 | 42 Views | 0 Suka

Sanksi Etik Tiga Polisi Kasus Alphard Bundaran HI

13 mnt baca
TIGA ANGGOTA POLDA JABAR DIPROSES PROPAM / DUGAAN PELANGGARAN PERPOL NOMOR 7/2022 / SOPIR DITILANG DUA PASAL BERLAPIS / PELAT D 1828 XHQ TERBUKTI PALSU / POLDA JABAR MINTA MAAF KE SATPAM BUNDARAN HI /
Dari Zebra Cross ke Sidang Etik
Alphard Terobos Sinyal PenyeberanganTiga Personel Polda Jabar Diperiksa Etik
Video penerobosan lampu penyeberangan di Bundaran HI oleh mobil Toyota Alphard berujung sidang kode etik bagi tiga anggota Polda Jawa Barat yang berada di dalamnya, sekaligus tilang berlapis bagi sang sopir karena turut memakai pelat nomor palsu.
Personel Diperiksa Propam
3anggota
Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW
Pasal Tilang Berlapis
2pasal UU LLAJ
Lampu merah & TNKB tak sah
Potensi Denda Maksimal
Rp1juta
Akumulasi dua pelanggaran
Kendaraan Asal Pelat Palsu
1Daihatsu Gran Max
Terdaftar di Bandung Barat
Kronologi Singkat
Rabu, 22 Juli — sekitar 12.13 WIB
Alphard hitam menerobos lampu penyeberangan di depan Hotel Pullman, Bundaran HI, saat pejalan kaki tengah diberi hak menyeberang.
Sesaat setelahnya
Satpam kawasan menegur dengan menggebrak kaca mobil, memicu cekcok yang direkam dan menyebar luas di media sosial.
Hari yang sama
Kedua pihak berdamai di Pos Polisi Thamrin lewat mediasi Kapolsek Metro Menteng, sebelum identitas ketiganya sebagai anggota Polda Jabar terungkap.
Jumat malam, 24 Juli
Sopir dipanggil klarifikasi oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya; pemeriksaan fisik membongkar pelat nomor yang dipakai ternyata palsu.
Sabtu, 25 Juli
Polda Jabar umumkan hasil Propam dan minta maaf terbuka; sopir resmi ditilang dua pasal sekaligus.
Dua Identitas Satu Kendaraan
Pelat Terdaftar Resmi
B 97 ELI
Nomor registrasi asli Toyota Alphard, atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
Pelat Terpasang Saat Kejadian
D 1828 XHQ
Palsu — nomor ini sejatinya milik Daihatsu Gran Max perak asal Kabupaten Bandung Barat.
Keterangan Resmi
Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan — Kabid Humas Polda Jabar, 25 Juli 2026
Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan — Kabid Humas Polda Jabar
Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam.
AKBP Ojo Ruslani — Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Jerat Pasal UU LLAJ
Ps 287
Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4c) — menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas, ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
Ps 280
Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) — TNKB tidak sah/tidak ditetapkan Polri, ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
Pihak Terkait
Ipda DG · Bripka BS · Briptu RPW — Polda Jabar
Fiktor (Vicol Harefa) · Satpam Bundaran HI AKBP Braiel Arnold Rondonuwu · Kapolsek Metro Menteng
1
Tiga anggota Polda Jabar diproses Propam setelah videonya menerobos lampu penyeberangan di Bundaran HI viral dan berlanjut ke sidang kode etik.
2
Damai dengan satpam tak menghapus sanksi — Polda Jabar tetap meminta maaf resmi sekaligus menegaskan proses etik berjalan terus.
3
Sopir Alphard ditilang dua pasal karena menerobos lampu merah dan memakai pelat palsu milik kendaraan lain di Bandung Barat.
Sumber
ANTARA News, Kompas.com, CNN Indonesia, Tribunnews/TribunJabar, Liputan6.com, iNews.id, dan Suara.com, dihimpun 24–25 Juli 2026.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%