Rabu, 29 Jul 2026 - :
25 Jul 2026 - 23:49 | 43 Views | 0 Suka

Sanksi Etik Tiga Polisi Kasus Alphard Bundaran HI

13 mnt baca

Inilahdata.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat bersiap menjatuhkan sanksi kepada tiga personelnya yang terseret dalam insiden viral penerobosan lampu merah oleh mobil Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Ketiganya kini menjalani proses etik menyusul rekaman video yang beredar luas di media sosial dan memicu sorotan publik terhadap perilaku aparat di jalan raya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar telah merampungkan pemeriksaan terhadap tiga anggota tersebut.

Dari hasil penyelidikan internal itu, penyidik menyimpulkan ada indikasi kuat pelanggaran disiplin profesi.

“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Hendra, Sabtu (25/7/2026).

Temuan itu akan berlanjut ke tahap sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, forum yang nantinya menentukan bentuk hukuman bagi ketiga personel berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.

“Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” kata Hendra menambahkan.

Insiden Bermula dari Zebra Cross

Merujuk keterangan Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kejadian yang memicu keributan ini sebenarnya terjadi di titik penyeberangan pejalan kaki (pelican crossing) di depan Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Saat lampu isyarat tengah mempersilakan pejalan kaki menyeberang, mobil Alphard hitam tetap melaju tanpa berhenti.

Seorang petugas keamanan kawasan itu, yang belakangan diketahui bernama Fiktor (juga disebut dengan nama Vicol Harefa), spontan menegur pengemudi dengan menggebrak kaca mobil karena khawatir membahayakan pejalan kaki yang sedang menyeberang.

Teguran itu justru direspons dengan emosi oleh pengemudi dan penumpang di dalam mobil, hingga terjadi adu mulut di tengah jalan yang sempat terekam dan menyebar cepat di linimasa.

Ketegangan itu baru mereda setelah kedua pihak sepakat menempuh jalur damai di Pos Polisi Thamrin, dengan mediasi yang difasilitasi oleh Kapolsek setempat.

Fiktor dan pengemudi Alphard akhirnya berjabat tangan sebelum masing-masing melanjutkan aktivitas mereka.

Belakangan terungkap, sopir sekaligus dua penumpang di mobil mewah itu bukan warga sipil biasa, melainkan personel aktif Polda Jawa Barat, fakta yang membuat kasus ini menjadi sorotan berlapis, baik dari sisi pelanggaran lalu lintas maupun etika institusi kepolisian.

Polda Jabar Minta Maaf, tapi Damai Tak Hapus Sanksi

Hendra secara terbuka menyampaikan permintaan maaf institusinya kepada Fiktor atas sikap yang dinilai arogan dari ketiga anggotanya.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar,” katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian kekeluargaan antara sopir Alphard dan petugas keamanan tidak lantas menggugurkan proses penegakan kode etik di internal kepolisian.

“Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW,” ucapnya, sekaligus menegaskan komitmen institusinya untuk bersikap tegas dan transparan terhadap pelanggaran yang dilakukan personelnya sendiri.

Ketahuan Pakai Pelat Palsu

Di jalur terpisah, penyidik lalu lintas turut menindak pelanggaran murni di jalan raya. Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menilang pengemudi Alphard hitam tersebut, yang belakangan diketahui berinisial RPW alias Brigadir Raka Putra Wibawa.

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan pihaknya telah memanggil sopir untuk dimintai klarifikasi pada Jumat malam, 24 Juli 2026, di kantor Subdit Gakkum.

“Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara,” ujar Ojo.

Yang membuat kasus ini kian rumit, pemeriksaan fisik kendaraan dan verifikasi dokumen mengungkap pelat nomor yang terpasang saat kejadian, D 1828 XHQ, ternyata bukan pelat asli mobil tersebut.

Nomor registrasi resmi kendaraan itu adalah B 97 ELI, terdaftar atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.

Sementara pelat D 1828 XHQ yang dipakai saat pelanggaran justru terdaftar untuk kendaraan lain sama sekali, sebuah Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat.

Atas dua pelanggaran sekaligus itu, polisi menjerat sopir dengan dua pasal berlapis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c soal pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas, serta Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) soal penggunaan TNKB yang tidak sah.

Masing-masing pasal mengancam kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu, sehingga total potensi denda mencapai Rp1 juta. Pelat nomor palsu yang terpasang di mobil turut disita sebagai barang bukti. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%