
Inilahdata.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang belakangan kerap menyebut nama Presiden Prabowo Subianto saat membahas perkara kliennya.
Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Febrie sepenuhnya berjalan di jalur aparat penegak hukum, bukan sesuatu yang perlu ditarik-tarik hingga ke meja Kepala Negara.
“Ya itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/7/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat setingkat Febrie mesti melalui restu presiden lebih dulu. Menurutnya, hal semacam itu tidak pernah menjadi syarat dalam mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujarnya.
Pernyataan Prasetyo ini muncul setelah Hotman, dalam konferensi pers akhir pekan lalu, berulang kali menyebut Prabowo ketika membela Febrie.
Ia mengingatkan publik bahwa Febrie, yang pernah menjabat Jampidsus dan juga Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, telah menyerahkan hasil pemulihan keuangan dan aset negara dari penertiban kawasan hutan kepada pemerintah.
Bagi Hotman, sosok yang menurutnya menjadi kebanggaan Presiden itu kini malah berujung sebagai tersangka, dan itu terjadi tanpa sepengetahuan Prabowo.
“Bayangin orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Waktu saya di Singapura saya bikin akun ‘tidak mungkin Presiden tidak tahu’ ternyata tidak [tahu],” ucap Hotman, Jumat (17/7/2026).
Ia melanjutkan dengan pertanyaan retoris soal logika penetapan status tersangka terhadap bawahan yang justru dinilai berjasa.
“Namun di mana logikanya seorang bawahannya Presiden justru menetapkan tersangka dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara tanpa diperiksa saksi. Anda jawab sendiri, ada apa?” katanya.
Febrie sendiri telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga dilakukan oknum penyelenggara negara dalam penanganan hukum kasus PT Asabri (Persero) periode 2020–2024.
Meski begitu, hingga kini Kejaksaan Agung belum menahannya. Pekan lalu, ia menjalani pemeriksaan perdana dengan didampingi Hotman, dan usai pemeriksaan itu jaksa tidak menahannya.
Berbeda dengan tersangka lain di kasus yang sama, Don Ritto, yang langsung ditahan setelah diserahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Soal kemungkinan penahanan Febrie ke depan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyerahkan keputusannya kepada tim penyidik. “Nanti itu kewenangan penyidik,” katanya, Jumat (17/7/2026). (**)
Halaman : 1 2
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.