Sabtu, 12 Sep 2026 - :
8 Sep 2026 - 11:27 | 41 Views | 0 Suka

Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas Dua Kali, Kejagung Minta Ditolak Lagi

11 mnt baca

Inilahdata.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyitaan aset milik mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, telah dilakukan sesuai koridor hukum acara pidana.

Penegasan ini disampaikan Biro Hukum Kejagung saat merespons permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Menurut biro hukum, dasar hukumnya merujuk pada Pasal 118 KUHAP baru, yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan setelah lebih dulu mengantongi izin dari ketua pengadilan negeri di wilayah tempat benda tersebut berada.

Namun ada pengecualian: dalam kondisi mendesak, penyitaan atas benda bergerak bisa dilakukan lebih dulu tanpa izin, asalkan persetujuan ketua pengadilan negeri diajukan susulan dalam waktu maksimal lima hari kerja, sebagaimana diatur Pasal 120 ayat (1).

Biro hukum menekankan, definisi “keadaan mendesak” itu bukan sekadar istilah abstrak, melainkan sudah punya parameter jelas dalam undang-undang.

“Bahwa keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat 1 tersebut di mana bersifat abstrak melainkan telah diberikan parameter oleh pembentuk Undang-undang sebagaimana dalam Pasal 120 ayat 2,” ujar biro hukum di persidangan.

Pasal 120 ayat (2) sendiri merinci enam kondisi yang dikategorikan mendesak: lokasi yang sulit dijangkau secara geografis, tertangkap tangan, potensi tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, benda yang mudah dipindahkan, ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang, hingga penilaian langsung dari penyidik di lapangan.

Biro hukum berargumen, kebutuhan penyitaan cepat dalam perkara ini semakin beralasan karena objek yang diamankan bukan hanya benda fisik, tapi juga perangkat elektronik yang berpotensi menyimpan bukti digital.

“Bahwa dalam perkara a quo, kebutuhan untuk segera melakukan penyitaan menjadi semakin beralasan karena benda yang ingin diamankan tidak hanya berupa benda fisik tetapi juga benda bergerak dan perangkat yang dapat memuat atau memberikan akses terhadap bukti elektronik termasuk perangkat elektronik, media penyimpanan, telepon seluler, komputer dan jaring atau perangkat lain yang memiliki hubungan dengan perkara yang dilakukan penyidikan,” jelas biro hukum.

Jika penyitaan ditunda, kata biro hukum, ada risiko nyata benda-benda tersebut dipindahkan, disembunyikan, dihancurkan, atau data elektroniknya dihapus.

“Bahwa apabila terhadap benda-benda tersebut menunggu terlalu lama untuk melakukan tindakan pengamanan terdapat risiko bahwa benda tersebut dapat dipindahkan dari tempat asalnya, disembunyikan, dihancurkan, atau digunakan untuk menghilangkan atau mengubah data elektronik yang tersimpan di dalamnya. Risiko tersebut bukan berarti kemungkinan teoritis melainkan konsekuensi yang diperhitungkan dalam setiap penyelidikan yang melibatkan bukti elektronik,” lanjutnya.

Atas dasar itu, biro hukum meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk karena dinilai tidak berdasar hukum.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Lodewyk punya versi berbeda. Mereka menuding ada indikasi rekayasa perkara, sebab hanya dalam tiga hari kerja sejak Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terbit, Kejagung sudah langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, tanpa lebih dulu memeriksa Lodewyk sebagai calon tersangka.

Menurut kuasa hukumnya, penjemputan itu terjadi pada 3 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ketika tim Kejagung mendatangi rumah Lodewyk di Jalan Pengayoman Nomor 9, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, dikawal personel bersenjata lengkap layaknya menangkap seorang teroris.

Keluarga Lodewyk baru menerima surat resmi Kejagung bernomor R-1192/F.2/Fd.2/06/2026 pada 7 Juni 2026,empat hari setelah penangkapan, yang isinya memberi tahu dimulainya penyidikan sekaligus status tersangka Lodewyk.

Tim kuasa hukum menegaskan kliennya tak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan maupun penyidikan, tak pernah dipanggil klarifikasi atau sebagai saksi, dan tak pernah dimintai keterangan sebagai calon tersangka sebelum status itu disematkan.

“Bahwa selain itu, bukti rekayasa perkara dalam penetapan tersangka terhadap pemohon terbukti hanya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” kata tim kuasa hukum dalam permohonannya.

Ini bukan kali pertama Lodewyk menempuh jalur praperadilan. Sebelumnya ia sempat mengajukan gugatan serupa ke PN Jakarta Pusat, namun hakim tunggal Firman Akbar menyatakan pengadilan tersebut tak berwenang mengadilinya.

Upaya lain di PN Jakarta Selatan pun kandas setelah hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN, yang hingga kini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; Ketua Kajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejagung menjelaskan, program MBG semestinya dikelola yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, banyak SPPG dipilih karena kedekatan dengan petinggi BGN, sementara yayasan yang sebenarnya memenuhi syarat justru tersingkir sebagai mitra.

penggelembungan harga dalam pengadaan barang penunjang MBG, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%