
Inilahdata.com – Mabes Polri buka suara ihwal beredarnya surat edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menyinggung pelibatan Bhabinkamtibmas dalam upaya mendongkrak kepatuhan wajib pajak.
Institusi kepolisian memastikan personel pembina keamanan dan ketertiban masyarakat itu sama sekali tidak punya kewenangan untuk memungut, memeriksa, menilai, apalagi menagih pajak dari warga.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam program sinergi tersebut tetap dibatasi pada tugas pokok kepolisian, yaitu membina masyarakat, menjalin komunikasi, dan merawat jejaring informasi di tingkat akar rumput.
Ia menekankan urusan teknis perpajakan sepenuhnya menjadi domain DJP.
“Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Isir lewat keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).
Menurut Isir, fungsi Bhabinkamtibmas pada dasarnya memang diarahkan untuk membangun kemitraan dengan warga, mengumpulkan informasi dari lapangan, serta meneruskan informasi yang relevan bagi kepentingan masyarakat.
Atas dasar itu, ia menilai keterlibatan mereka dalam mendorong kepatuhan pajak tidak keluar dari koridor tugas dan kewenangan Polri, selama posisinya tetap sebagai jembatan komunikasi, bukan aparat penegak aturan pajak.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak,” imbuhnya.
Isir juga mewanti-wanti agar Bhabinkamtibmas tidak dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak, apalagi sebagai aparat yang menindak wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya.
Ia mengingatkan agar kolaborasi lintas instansi ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat soal siapa yang sebenarnya berwenang menagih pajak.
“Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: Keterangan tertulis Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Minggu (26/7/2026); Siaran Pers Divisi Humas Polri; Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.
Halaman : 1 2