
Inilahdata.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menanggung seluruh kewajiban utang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Cicilan pertama dijadwalkan mulai berjalan bulan depan, September 2026.
Nilai pokok kredit yang bakal dilunasi negara mencapai Rp240 triliun. Angka itu berasal dari sekitar 80.000-an unit Koperasi Desa yang masing-masing menerima kredit senilai Rp3 miliar sebagai modal awal usaha.
Dengan tenor kredit selama enam tahun, beban anggaran yang harus digelontorkan pemerintah diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun, di luar komponen bunga.
“Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu [angsuran] pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit,” kata Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).
Skema ini berbeda dari pernyataan Purbaya sebelumnya yang hanya menyebut pemerintah menanggung bunga kredit. Kini terkonfirmasi, negara juga menanggung pokok angsuran yang dipakai Koperasi Desa sebagai modal awal menjalankan usahanya.
Meski APBN harus menanggung beban pelunasan tersebut, Purbaya menilai program ini tetap memberi dampak positif bagi ekonomi desa.
Sebab, ada pembagian porsi kegiatan usaha, status kepemilikan aset, serta hasil usaha koperasi yang seluruhnya dikembalikan kepada warga. “Nanti dari koperasi itu, keuntungannya, SHU ke warga desa.
Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau (koperasinya) maju, bisa makmur tuh,” ujarnya.
Purbaya menegaskan kewajiban cicilan pertama pemerintah tidak akan ditunda dan tetap dibayarkan pada September 2026, meski hasil program yang tergolong baru ini belum bisa langsung terlihat.
“Ini kan effort baru kan, enggak dalam satu hari selesai. Kita akan lihat seperti apa ke depan. Tapi yang jelas kita pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor,” ungkapnya.
Untuk mengawal pelaksanaan program, Kementerian Keuangan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga himpunan bank milik negara (Himbara).
“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” imbuhnya.
Skema pendanaan Kopdes tertuang dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Beleid itu mengatur setiap unit KDMP bisa memperoleh fasilitas pembiayaan perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar, bunga tetap 6% per tahun, dan jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.
Aturan tersebut juga memperpanjang masa tenggang (grace period) menjadi 6-12 bulan, lebih longgar dibanding ketentuan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan.
Adapun pembayaran angsuran pokok dan bunga dilakukan lewat Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil setiap bulan, atau dibayar sekaligus per tahun menggunakan porsi dana desa.
Kebijakan ini melanjutkan aturan sebelumnya yang diterbitkan Purbaya, yakni mewajibkan 58,03% atau sekitar Rp34,57 triliun dari total pagu dana desa Rp60,57 triliun dialokasikan untuk program KDMP, sebagaimana diatur dalam PMK No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Adapun PMK tersebut berlaku sejak 12 Februari 2026 dan menggantikan PMK No. 145/2023. Dengan alokasi tersebut, sisa pagu dana desa reguler di luar program Kopdes tinggal Rp26 triliun. (**)
Halaman : 1 2