
Inilahdata.com – Otoritas Jasa Keuangan tidak main-main soal pembenahan unit link. Regulator ini tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (RPOJK PAYDI), dan salah satu titik yang paling ditekan dalam draf itu adalah cara produk ini dijual ke nasabah, bukan sekadar performa investasinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa penguatan ketentuan pemasaran menjadi salah satu prioritas dalam rancangan beleid tersebut, seiring dengan langkah menekan potensi mis-selling dan memperkuat perlindungan konsumen.
Aturan main soal cara agen dan bank menawarkan produk ini kepada calon nasabah akan diperketat, termasuk soal dokumentasi selama proses penjualan berlangsung.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah kewajiban merekam proses pemasaran unit link, baik lewat pertemuan tatap muka maupun kanal digital.
Namun OJK tampaknya berhati-hati agar aturan ini tidak berujung membebani industri secara berlebihan.
“OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/7/2026).
Sebagai jalan tengah, regulator melirik pemanfaatan media digital seperti video pra-rekam (pre-recorded video) atau bentuk dokumentasi lain yang tetap bisa memastikan nasabah paham betul soal karakteristik, manfaat, biaya, hingga risiko produk sebelum benar-benar meneken polis.
Bukan Aturan Baru dari Nol
RPOJK ini sebetulnya kelanjutan dari pekerjaan rumah yang sudah dimulai sejak 2022, ketika OJK menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI.
Beleid itu lahir setelah gelombang keluhan nasabah unit link mencuat ke publik, Departemen Perlindungan Konsumen OJK pernah mencatat pengaduan terkait unit link melonjak dari 360 pada 2019 menjadi 593 pada 2020.
Lalu terus membengkak hingga menyentuh sekitar 2.600 pengaduan pada pertengahan 2021, dengan 40 persen di antaranya soal kesulitan nasabah mencairkan klaim.
Puncaknya, awal 2022 puluhan nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi Unit Link mendatangi kantor OJK di Jakarta, menuntut pengembalian 100 persen premi dari tiga perusahaan asuransi besar.
Mediasi yang difasilitasi OJK saat itu tak kunjung mencapai titik temu, perusahaan asuransi hanya menawarkan pengembalian sebagian premi, sementara nasabah bergeming meminta pengembalian penuh.
Kasus serupa masih terus muncul belakangan; pertengahan April 2026 misalnya, industri asuransi sempat membahas kasus mis-selling unit link yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp790 miliar.
Dengan sejarah panjang keluhan semacam itu, langkah menaikkan status aturan dari sekadar Surat Edaran menjadi Peraturan OJK yang lebih mengikat sudah mulai dibahas publik sejak awal 2026, dan kini memasuki tahap penyusunan draf sebelum masuk konsultasi dengan pemangku kepentingan industri. RPOJK PAYDI ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Bisnis Tetap Tumbuh, tapi Melambat
Ironisnya, di tengah rencana pengetatan itu, bisnis unit link justru sedang menikmati momentum positif. OJK mencatat pendapatan premi lini PAYDI per Mei 2026 mencapai Rp18,79 triliun, tumbuh 13,71 persen secara tahunan.
Angka ini melanjutkan tren kenaikan sepanjang tahun, pada Januari 2026 premi unit link tercatat Rp4,06 triliun (tumbuh 6,56 persen yoy), lalu naik menjadi Rp7,89 triliun pada Februari (tumbuh 5,17 persen yoy).
Meski regulator sendiri sempat memproyeksikan pertumbuhan tahun ini akan berlangsung lebih moderat dan selektif dibanding tahun-tahun sebelum pandemi kepercayaan pasar terguncang oleh kasus mis-selling.
Dari sisi komposisi, unit link masih jadi salah satu tulang punggung industri asuransi jiwa, menyumbang 24,47 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa nasional yang mencapai Rp76,79 triliun.
Ogi menilai capaian ini menunjukkan produk gabungan proteksi dan investasi ini masih diminati, terutama oleh nasabah yang ingin mengombinasikan perlindungan jiwa dengan potensi imbal hasil investasi dalam satu paket.
Ke depan, Ogi berharap perusahaan asuransi konsisten memasarkan produk unit link secara transparan dan sesuai dengan profil risiko serta kebutuhan nasabah, agar pertumbuhan bisnis ini bisa berjalan sehat dan berkelanjutan, bukan berulang menjadi sumber sengketa seperti yang pernah terjadi. (**)
Sumber: Keterangan tertulis Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK), CNBC Indonesia, ANTARA, Republika, Beritasatu.com, Kontan.co.id, Bisnis.com, Investor Daily, Tempo.co, dan Prudential Indonesia (Juli 2026 dan arsip 2020–2022).
Halaman : 1 2