
Inilahdata.com – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam KAWALI Cisantana mempertanyakan keterbukaan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dalam proses penerbitan pertimbangan teknis (pertek) pemanfaatan air oleh PT Hutan Lestari Nusantara (HLN).
Menurut KAWALI, sumber air Curug Mangkuk selama ini sudah dimanfaatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat Palutungan, masyarakat Malar Sukamanah, BUMDes, PDAM, hingga Resto Rageman.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah seluruh volume pemanfaatan air oleh pihak-pihak tersebut sudah masuk dalam kajian dan pertimbangan sebelum pertek untuk PT HLN diterbitkan.
Ketua DPD KAWALI Kuningan, Yanyan Anugraha, mendesak BTNGC membuka data secara transparan terkait dasar perhitungan debit dan volume air yang akan dimanfaatkan sebelum pertek disetujui.
“Jangan sampai ada volume pemanfaatan air yang sudah berlangsung di hulu maupun hilir, tetapi tidak masuk dalam perhitungan. Masyarakat berhak mengetahui berapa debit yang tersedia, berapa yang sudah dimanfaatkan, dan berapa yang akan digunakan oleh PT HLN,” ujar Yanyan, Senin (17/8/2026).
KAWALI memandang persoalan ini bukan sekadar urusan investasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat sekitar dan kelestarian ekosistem Ciremai.
Atas dasar itu, KAWALI mendorong dilakukannya kajian menyeluruh yang melibatkan akademisi, masyarakat terdampak, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati lingkungan, guna memastikan daya dukung sumber air dihitung secara objektif sebelum keputusan pertek diambil.
“Transparansi harus menjadi pijakan. Jangan sampai keputusan mengenai sumber air hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu, sementara masyarakat yang berada di hulu dan hilir justru tidak mengetahui bagaimana air mereka dihitung dan akan dimanfaatkan,” kata Yanyan.
Selain kajian, KAWALI juga menyoroti pentingnya sosialisasi rencana pemanfaatan air Curug Mangkuk kepada warga di sekitar sumber air maupun wilayah hulu-hilir.
Menurutnya, sosialisasi semestinya tidak berhenti pada formalitas, melainkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengetahui detail rencana, mulai dari debit, volume pemakaian, tujuan penggunaan, hingga dampaknya terhadap ketersediaan air, serta memberi masukan atau menyatakan keberatan.
KAWALI menilai prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Air adalah hajat hidup masyarakat. Amanat konstitusi sudah jelas, air harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk kemakmuran korporasi atau pengusaha yang berorientasi bisnis. Negara harus memastikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas,” tegas Yanyan.
Ia menegaskan, apabila pertek air untuk PT HLN nantinya dinilai lebih berpihak pada kepentingan korporasi ketimbang kepentingan publik dan daya dukung lingkungan, KAWALI atas nama masyarakat Kuningan akan menyatakan penolakan tegas.
“Untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat dan lingkungan, apabila pertek air PT HLN dilakukan demi kepentingan korporasi atau pihak swasta dengan mengesampingkan kepentingan publik, kami atas nama masyarakat Kuningan melalui KAWALI menolak dengan tegas,” ujarnya.
Sikap penolakan ini, menurut KAWALI, turut didukung elemen masyarakat sipil lain serta pemerhati lingkungan, yang menilai pemanfaatan air Curug Mangkuk semestinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem demi kepentingan bisnis semata. (**)
Halaman : 1 2