
Inilahdata.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di seluruh wilayah provinsi tersebut. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 15 hingga 28 Agustus 2026.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan, penetapan status tanggap darurat ini bertujuan mempercepat langkah penanganan dampak bencana sekaligus mempermudah koordinasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang ada.
“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Melki dalam pernyataannya di Kupang, Minggu.
Kebijakan tersebut dituangkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.
Penetapan status ini diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026. Gempa tersebut terjadi pada kedalaman 15 kilometer dan berpusat sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Bencana ini telah menimbulkan korban jiwa, korban luka-luka, kerusakan permukiman warga, kerusakan infrastruktur, serta mengganggu berbagai aktivitas dan kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.
Melki menjelaskan, melalui status tanggap darurat ini, Pemprov NTT akan bergerak bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, berbagai lembaga terkait, dunia usaha, hingga masyarakat untuk memperkuat langkah penanganan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.
“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh sumber daya yang tersedia akan difokuskan untuk mendukung proses pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan tempat pengungsian, pemulihan akses transportasi dan infrastruktur, serta penanganan berbagai dampak lain akibat bencana.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov NTT juga memastikan dukungan pembiayaan penuh untuk seluruh proses tanggap darurat.
Segala biaya yang timbul akibat penetapan status ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT, ditambah sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Penetapan status tanggap darurat ini sekaligus menjadi landasan resmi bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama mempercepat penanganan bencana serta meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.
Pemprov NTT turut mengajak seluruh warga untuk tetap tenang, saling membantu, serta terus mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait lainnya selama masa tanggap darurat berlangsung. (**)
Halaman : 1 2