
Inilahdata.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya tak menutup pintu untuk menggali kembali makam Sutrimo, pria yang belakangan disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga (karumga) di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah ekshumasi ini muncul setelah kabar kematian Sutrimo pada Kamis (23/7/2026) ramai diperbincangkan publik, meski peristiwanya sendiri baru viral tiga hari kemudian lewat pesan berantai di WhatsApp dan media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pembongkaran makam bukan langkah yang bisa langsung diambil. M
enurutnya, cara ini baru ditempuh belakangan, setelah serangkaian tahap penyelidikan lain rampung lebih dulu.
“Ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan, kita mencari tahu akibat kematian seseorang,” ujar Budi kepada awak media, seperti dikutip Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan bahwa perkembangan proses tersebut akan disampaikan bertahap kepada wartawan begitu ada kepastian.
Dasar hukum pembongkaran makam ini tertuang dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Aturan itu menyebutkan, penggalian jenazah demi kepentingan peradilan hanya bisa dilakukan bila penyidik lebih dulu mengajukan permintaan tertulis kepada ahli untuk memeriksa luka, dugaan racun, atau melakukan bedah mayat.
Selain itu, keluarga korban wajib diberi tahu terlebih dahulu sebelum proses pembedahan jenazah dijalankan.
Yang menjadi sorotan, ada jeda waktu cukup panjang antara peristiwa kematian pada Kamis (23/7) dan olah tempat kejadian perkara yang baru dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri beberapa hari setelahnya.
Ditanya soal keterlambatan itu, Budi menegaskan kepolisian punya cara kerja sendiri yang tak selalu bisa dibuka ke publik. “Ini pasti ada teknik-teknik penyidikan yang tidak harus kami sampaikan kepada media,” katanya.
Kronologi yang terkuak dari penelusuran lapangan
Dari sejumlah laporan yang dihimpun, Sutrimo pertama kali ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, sebuah klinik yang disebut-sebut sudah lama terbengkalai di Jalan Kramat Pela Nomor 208, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi.
Foto yang belakangan beredar menunjukkan cap waktu pukul 09.08 WIB, dengan kondisi korban mengeluarkan busa dari mulut dan tubuhnya diselimuti kain biru.
Dari lokasi itu, ia dilarikan menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring di Jalan Gandaria I, namun nyawanya sudah tak tertolong begitu tiba di rumah sakit.
Jenazahnya kemudian langsung diterbangkan ke kampung halaman di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, dan dimakamkan pada malam itu juga, tanpa sempat menjalani pemeriksaan medis lanjutan seperti autopsi.
Kejanggalan lain turut disinggung keluarga korban, yang mengaku sejumlah barang pribadi Sutrimo, mulai dari ponsel, dompet, kartu ATM, hingga pakaian yang dikenakannya, belum mereka terima kembali hingga kini.
Di sisi lain, pihak keluarga juga sempat menyinggung keterkaitan dengan sebuah proyek tambang batu bara di Jambi, meski polisi belum memberikan penjelasan resmi terkait isu ini.
Beredar pula kabar bohong yang menyebut Sutrimo tewas ditembak di kawasan Cipete. Polda Metro Jaya secara tegas membantah narasi tersebut dan meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan besar terhadap Febrie Adriansyah, yang pada Jumat (24/7/2026) resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan itu berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat, awal Juli lalu.
Febrie kini ditahan di Rumah Tahanan KPK, sementara kuasa hukumnya, Febri Diansyah, masih mempertanyakan dasar tindak pidana asal yang menjerat kliennya.
Hingga berita ini ditulis, polisi menyatakan proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi masih terus berjalan, sementara keluarga Sutrimo diminta segera melapor secara resmi apabila menemukan kejanggalan agar penyelidikan bisa diproses lewat jalur pro justitia. (**)
Halaman : 1 2