
Inilahdata.com – Kejaksaan Agung kembali bergerak dalam pusaran perkara besar yang melibatkan emas puluhan kilogram dan valuta asing bernilai fantastis. Pada 20 Juli 2026, institusi ini menerbitkan surat perintah penyidikan anyar bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, yang secara spesifik ditujukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penerbitan surat ini menyusul langkah Kepolisian Republik Indonesia yang melimpahkan penanganan perkara berikut barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang asing senilai ratusan miliar rupiah ke tangan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) teranyar ini memiliki kedudukan tersendiri, terpisah dari tiga sprindik yang telah lebih dulu diterbitkan.
Yang menarik, dalam sprindik pencucian uang yang baru ini, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, belum ditetapkan sebagai tersangka, posisinya masih sebatas saksi.
Kepada wartawan pada Kamis (23/7/2026), Anang menegaskan hal tersebut.
“Benar, TPPU ini khusus di luar tiga Sprindik yang dikeluarkan sebelumnya. Febrie sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU masih Sprindik umum [tanpa adanya tersangka],” katanya.
Meski begitu, Anang mengingatkan bahwa status Febrie sebagai tersangka tetap melekat pada perkara lain, yaitu dugaan korupsi dan/atau pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero).
Dalam pengusutan sprindik TPPU yang baru diterbitkan itu, tim jaksa khusus yang ditunjuk telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Keempatnya adalah Febrie sendiri, advokat Don Ritto, serta dua pihak lain yang identitasnya baru diungkap dengan inisial NH dan TS. Tak hanya itu, penyidik turut menghadirkan seorang ahli di bidang pencucian uang guna memperdalam pemeriksaan.
Namun proses pemeriksaan ini tidak berjalan mulus. Dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya mangkir. Febrie tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan, sementara NH tidak datang tanpa memberikan keterangan apa pun.
Menyikapi ketidakhadiran tersebut, tim penyidik dijadwalkan akan melayangkan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026).
Dengan terbitnya sprindik khusus TPPU ini, total sudah ada empat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejagung terkait rangkaian perkara yang dilimpahkan kepolisian.
Tiga sprindik lain yang sudah lebih dulu berjalan mencakup berbagai kasus berbeda. Pertama, sprindik nomor 43 yang mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS terhadap PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
KNI merupakan anak usaha PT Krakatau Steel (Persero), yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara sepanjang 2020 hingga 2025.
Kedua, sprindik nomor 44 yang menyoroti dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero), yang disebut-sebut menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout.
Ketiga, sprindik nomor 45 yang mengusut dugaan korupsi dan/atau pencucian uang dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri maupun penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020-2026.
Pada sprindik ketiga inilah Febrie bersama Don Ritto telah lebih dulu berstatus tersangka, sejalan dengan penetapan yang sebelumnya juga dilakukan pihak kepolisian. (**)
Halaman : 1 2