
Inilahdata.com – Perburuan aset milik Tamron alias Aon belum juga berhenti. Rabu (8/7/2026), Kejaksaan Agung mengumumkan babak baru dari eksekusi harta terpidana kasus korupsi tata niaga timah ini: puluhan ton komoditas logam yang selama ini tersimpan di gudang smelter miliknya di Bangka Belitung, kini resmi disita untuk negara.
Tim dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turun langsung mendampingi jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sasarannya adalah Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, perusahaan yang selama ini disebut sebagai kendaraan bisnis Tamron, meski secara formal bukan atas namanya.
Dua kelompok timah disita dalam operasi yang berlangsung Senin, 6 Juli 2026 itu. Kelompok pertama seberat 49.486 kilogram terbagi dalam 11 jenis, mulai dari dross, timah kristal, hingga logam timah dengan kadar kemurnian mencapai 99,95 persen.
Kelompok kedua seberat 54.960 kilogram terdiri atas lima jenis, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting. Jika ditotal, angkanya mencapai 104.446 kilogram, atau setara 104,4 ton logam timah dalam berbagai bentuk olahan.
Penyitaan tidak berhenti di smelter itu saja. Tim jaksa eksekutor turut mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan di gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan rangkaian penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan atas perkara korupsi sekaligus pencucian uang dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Perusahaan Atas Nama Orang Lain, tapi Dikendalikan Tamron
Salah satu poin yang ditekankan jaksa adalah soal siapa sebenarnya pemilik PT MCM. Secara dokumen resmi, pengurus perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian adalah Taskin dan Rahmadi Toha, bukan nama Tamron. Namun fakta persidangan membuktikan hal yang berbeda.
“Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon,” jelas Anang.
Konstruksi kepemilikan semacam ini yang kemudian menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk menyatakan seluruh timah dan jumbo bag yang ditemukan sah untuk dirampas negara, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kejagung.
Setelah proses hukum atas status barang bukti ini rampung, seluruh aset akan dilelang, dan uangnya diarahkan untuk satu tujuan spesifik.
“Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron alias Aon,” tutur Anang.
Bukan Sitaan Pertama
Ini bukan kali pertama Kejagung memburu aset Tamron sejak vonisnya berkekuatan hukum.
Catatan sebelumnya menunjukkan pola pengejaran aset yang cukup masif: pada awal Oktober 2025, tim Jampidsus menyita 42 ribu ton mineral pasir jarang berjenis timah, zirkon, dan monasit dari empat gudang di Bangka Tengah, dengan estimasi nilai transaksi sekitar Rp216 miliar.
Kemudian pada 9–11 Juni 2026, giliran sembilan bidang tanah dan bangunan di Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Pangkal Pinang yang disita, termasuk sebidang tanah seluas 9.927 meter persegi atas nama Tamron di Kelurahan Bacang.
Rentetan penyitaan ini berkaca pada besarnya kerugian negara yang dibebankan ke pundak Tamron.
Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp300 triliun, terdiri dari Rp2,28 triliun kerugian kerja sama sewa alat pengolahan peleburan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Di luar itu, Tamron juga diduga melakukan pencucian uang senilai Rp3,66 triliun dari hasil korupsinya, yang antara lain dibelanjakan untuk alat berat, obligasi negara, hingga sejumlah ruko.
Soal vonis, perjalanannya juga tidak pendek. Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman itu menjadi 18 tahun penjara, menempatkan Tamron sebagai salah satu terpidana dengan vonis terberat dalam megakorupsi timah yang sempat menyeret nama-nama besar, termasuk crazy rich Helena Lim dan pengusaha Harvey Moeis.
Kejaksaan sejauh ini belum merinci kapan lelang atas 104 ton timah tersebut akan digelar, maupun berapa besar uang pengganti yang masih harus dilunasi Tamron. (**)
Halaman : 1 2