
Inilahdata.com – Kejaksaan Agung kembali bergerak dalam kasus dugaan pencucian uang yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tim penyidik mendatangi salah satu rumah milik Febrie di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026).
Penggeledahan itu dilakukan tak lama setelah Kejagung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut juga menyusul keputusan penyidik menahan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Merah Putih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penggeledahan berlangsung selama tiga jam pada Jumat malam.
“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” katanya lewat siaran pers, Sabtu (1/8/2026).
Selama proses itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Namun dokumen tersebut belum otomatis berstatus barang bukti, sesuai hukum acara pidana, penyidik masih harus mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendapat persetujuan pengadilan, dokumen itu baru bisa dianalisis lebih jauh dan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara yang telah disusun tim penyidik sejauh ini.
Anang menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan, sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)
Halaman : 1 2