Rabu, 29 Jul 2026 - :
19 Jul 2026 - 01:27 | 90 Views | 0 Suka

Kebebasan Akademik Indonesia Anjlok 56%, Masuk 15 Besar Dunia

16 mnt baca
  • Kebebasan akademik merosot di sekitar 67% negara dunia sepanjang 2015-2025; skor Indonesia anjlok dari 0,74 ke 0,33, terjun ke peringkat 15 dunia untuk penurunan tertajam.
  • Tren ini tak hanya melanda negara berkembang – skor Amerika Serikat pun ambles, dari peringkat ke-27 dunia menjadi ke-116 dalam satu dekade.
  • Riset domestik The Indonesian Institute mencatat 86 kasus dugaan pembungkaman kebebasan akademik di kampus RI sejak 2019, dan justru paling banyak dilakukan oleh pejabat kampus sendiri.

Inilahdata.com – Ruang gerak akademisi di berbagai belahan dunia kian menyempit dalam sepuluh tahun terakhir. Bukan cuma soal siapa yang berkuasa di sebuah negara, gejala ini menembus batas rezim demokratis maupun otoriter, kampus elite maupun kampus di negara berkembang.

Berdasarkan Academic Freedom Index (AFI) yang disusun V-Dem Institute bersama Friedrich-Alexander-Universität Erlangen-Nürnberg (FAU) dan dipublikasikan melalui Our World in Data, sekitar 67 persen negara di dunia tercatat mengalami penurunan tingkat kebebasan akademik sepanjang 2015-2025.

Indeks ini disusun dari penilaian lebih dari 2.300 pakar di berbagai negara, mengukur lima dimensi sekaligus.

Baik dari kebebasan meneliti dan mengajar, kebebasan bertukar dan menyebarkan gagasan akademik, otonomi kelembagaan kampus, integritas lingkungan kampus, hingga kebebasan berekspresi akademik dan budaya.

Indonesia turut terseret dalam pusaran tren tersebut. Skor Indonesia anjlok dari 0,74 pada 2015 menjadi 0,33 pada 2025, penurunan sekitar 56 persen yang membuat Indonesia menempati peringkat ke-15 dunia.

Posisi tersebut untuk kategori penurunan kebebasan akademik paling tajam sepanjang satu dekade terakhir.

Nicaragua, Myanmar, dan Afghanistan Paling Parah

Dalam daftar negara dengan kemerosotan terbesar, Nicaragua menempati posisi puncak dengan penurunan indeks hingga 95 persen dalam sepuluh tahun.

Di bawahnya menyusul Myanmar (-94%) dan Afghanistan (-83%), lalu berturut-turut El Salvador (-80%), Chad (-76%), Palestina/Gaza (-72%), Türkiye (-68%), Mali (-67%), Belarus (-67%), dan India (-66%), sebelum akhirnya Indonesia (-56%) melengkapi jajaran 15 besar tersebut.

Laporan resmi pembaruan AFI 2025 menyebut ada 34 negara dan wilayah yang mengalami penurunan secara signifikan, baik secara statistik maupun substansi, dibanding satu dekade lalu, sementara hanya segelintir negara yang justru mencatat perbaikan.

Bukan Cuma Negara Berkembang

Daftar negara dengan penurunan tajam ini memang didominasi negara berkembang, tapi jangkauannya ternyata jauh lebih luas dari itu.

Amerika Serikat, Hong Kong, dan Türkiye, negara-negara dengan sistem pendidikan tinggi mapan, turut masuk dalam pusaran yang sama.

Skor Amerika Serikat turun 57 persen, Hong Kong turun dengan besaran serupa, sedangkan Türkiye anjlok 68 persen sepanjang periode yang sama.

Fakta ini menegaskan bahwa tekanan terhadap kebebasan akademik bukan monopoli negara yang tengah dilanda konflik atau ketidakstabilan politik.

Fenomena serupa justru merambah negara-negara dengan tradisi riset dan pendidikan tinggi yang selama ini dianggap kokoh.

Amerika Serikat Jadi Sorotan Utama

Di antara negara maju, kemerosotan Amerika Serikat paling banyak menarik perhatian. Menurut V-Dem Institute, posisi Amerika Serikat dalam peringkat global kebebasan akademik merosot drastis dari peringkat ke-27 pada 2015 menjadi peringkat ke-116 pada 2025.

Sebuah jatuh yang terasa ironis mengingat negara itu adalah rumah bagi sederet universitas papan atas dunia serta tujuan favorit mahasiswa internasional.

Salah satu indikator yang paling mencolok adalah otonomi kelembagaan kampus, yang di Amerika Serikat merosot dari skor 3,3 pada 2019 menjadi hanya 1,7 pada 2025.

Laporan AFI bahkan menyebut kemunduran ini sebagai “kasus deteriorasi yang cepat dan tajam,”sebuah penurunan yang oleh para penyusun indeks dinilai layak menjadi bahan kajian komparatif tersendiri.

Sejalan dengan itu, sejak 2021 hampir separuh negara bagian di Amerika Serikat telah mengesahkan undang-undang atau kebijakan yang membatasi ruang gerak pendidikan tinggi.

Mulai dari materi pembelajaran di ruang kelas, sistem tenure, tata kelola fakultas, hingga kewenangan institusi menyusun kurikulum sendiri.

Negara-negara lain yang sebelumnya punya skor tinggi seperti Hungaria, India, dan Türkiye pun mengalami pola serupa.

Hal ini lantaran adanya tekanan politik, perubahan aturan, dan intervensi administratif yang perlahan mengikis otonomi institusi pendidikan tinggi mereka.

Potret di Dalam Negeri, 86 Kasus dalam Enam Tahun

Di luar data global V-Dem, gambaran soal kebebasan akademik di Indonesia juga diperkuat oleh riset domestik.

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mencatat setidaknya 86 kasus dugaan pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi Indonesia sepanjang 2019 hingga pertengahan Juli 2025.

Dari jumlah tersebut, korban paling banyak justru datang dari kalangan mahasiswa (44 kasus), disusul lembaga kemahasiswaan (18 kasus), dan dosen (12 kasus).

Dilihat dari jenis persoalannya, kritik terhadap kebijakan negara menjadi pemicu paling dominan dengan 35 kasus, diikuti persoalan kebijakan internal kampus (15 kasus) dan kritik terhadap pejabat negara (13 kasus).

Yang menarik sekaligus mengkhawatirkan, pelaku pelanggaran justru paling banyak datang dari kalangan pejabat kampus sendiri (42 kasus).

Diikuti aparat penegak hukum (25 kasus) – sebuah ironi mengingat kampus semestinya menjadi pihak yang melindungi, bukan membungkam, kebebasan akademik.

Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar, menyebut temuan lembaganya sejalan dengan hasil pembaruan indeks global.

“Catatan studi TII tersebut juga sejalan dengan Indeks Kebebasan Akademik…” kata Adinda.

Ketegangan antara kampus dan negara juga tampak dalam sejumlah peristiwa terbaru.

Belakangan, dua kampus besar di Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menjadi sorotan usai Serikat Mahasiswa (Sema) UGM membubarkan sebuah forum diskusi yang turut menghadirkan pejabat pemerintah, termasuk Menteri ATR/BPN.

Insiden itu kembali memunculkan perdebatan lama soal batas antara ruang kritik kampus dan intervensi negara.

Di sisi lain, pemerintah dalam berbagai kesempatan menyatakan tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, memperkuat ekosistem riset nasional, serta mendorong kolaborasi internasional lewat berbagai program transformasi pendidikan.

Mengapa Ini Penting

Kebebasan akademik bukan sekadar urusan ruang diskusi di dalam kampus. Universitas adalah tempat lahirnya riset, inovasi, dan pengembangan sumber daya manusia, sekaligus magnet bagi talenta global yang menopang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebuah negara.

Karena itu, tekanan terhadap kebebasan akademik berpotensi merembet jauh melampaui tembok kampus.

V-Dem mencatat bahwa tekanan politik semacam ini dapat memengaruhi topik penelitian yang dipilih peneliti, peluang publikasi hasil riset, hingga ruang kolaborasi ilmiah lintas negara.

Bagi negara yang mengandalkan riset dan inovasi sebagai penggerak ekonomi, pengikisan kebebasan akademik pada akhirnya berisiko menggerus daya saing dan kapasitas inovasi jangka panjang.

Sumber: Academic Freedom Index (V-Dem Institute & FAU Erlangen-Nürnberg) via Our World in Data; analisis Visual Capitalist; Scientific American; rilis Volkswagen Stiftung; riset The Indonesian Institute (TII); The Indonesian Institute – “Pelajaran dari UGM dan UMY tentang Kebebasan Akademik”.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%