
Inilahdata.com – Rencana lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai mendapat penolakan dari KAWALI DPD Kuningan. Organisasi lingkungan ini meminta pemerintah menunda sementara proses lelang sampai seluruh riwayat pengusulan, kajian teknis, dokumen lingkungan, dan potensi dampaknya terhadap sumber air serta ekosistem Ciremai dibuka kepada publik.
Desakan itu disampaikan Ketua KAWALI DPD Kuningan Yanyan Anugraha, didampingi Sekretaris Rokhim Wahyono dan jajaran pengurus, Jumat (4/9/2026). Bagi KAWALI, persoalan geothermal Ciremai tidak semestinya direduksi menjadi sekadar urusan investasi dan pasokan listrik.
Yang menurut organisasi ini belum pernah dijelaskan tuntas ke publik adalah soal siapa yang sejak awal mengusulkan Gunung Ciremai untuk dikembangkan sebagai wilayah kerja panas bumi. Dokumen resmi Kementerian ESDM mencatat, prospek panas bumi Ciremai pertama kali disurvei Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2006 berbekal data awal dari Pertamina, lalu diajukan ke Menteri ESDM pada 2007 untuk ditetapkan sebagai wilayah kerja.
Bagi KAWALI, jejak proses itu harus dibuka apa adanya kepada masyarakat.
“Publik berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang mengajukan, atas dasar kajian apa, dan bagaimana proses sampai Gunung Ciremai ditetapkan sebagai WKP. Jangan sampai masyarakat hanya diberi tahu ketika proses lelang sudah berjalan, sementara sejarah pengusulannya tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” kata Yanyan.
Ia menegaskan, penyebutan Pemprov Jabar sebagai pihak yang mengajukan prospek pada 2007 bukan berarti KAWALI menuding pemerintah provinsi sebagai satu-satunya penggagas proyek.
“Kami berbicara berdasarkan dokumen resmi. Karena itu, pemerintah tinggal membuka seluruh dokumen pengusulan tersebut kepada publik. Kalau ada pihak lain yang terlibat, jelaskan secara terbuka. Tidak boleh ada sejarah kebijakan yang disembunyikan,” ujar Yanyan.
Ciremai Bukan Sekadar Angka 40 MW
KAWALI juga mempersoalkan cara pemerintah memandang Ciremai semata lewat angka potensi energi. Dalam dokumen lelang 2026, WKP Ciremai disebut memiliki cadangan 40 MW dengan target kapasitas commercial operation date (COD) 25 MW pada 2033, angka yang menurut KAWALI berbeda dari catatan ESDM pada periode-periode sebelumnya.
Perbedaan angka itulah yang mendorong KAWALI meminta pemerintah menjelaskan metodologi perhitungan, alasan perubahan data, serta status cadangan yang dipakai dalam lelang terbaru.
“Kalau dulu datanya menyebut angka yang berbeda dan sekarang muncul angka 40 MW, pemerintah wajib menjelaskan apa yang berubah. Data geologi apa yang digunakan? Bagaimana metode penghitungan cadangannya? Apakah ada perubahan kondisi reservoir? Semua harus bisa diuji publik,” kata Rokhim.
Menurutnya, persoalan yang sesungguhnya lebih besar dari sekadar angka megawatt adalah apa yang akan terjadi pada sistem ekologis Ciremai begitu aktivitas pengeboran dan eksploitasi berjalan.
Mata Air Tidak Boleh Jadi Korban
KAWALI mendesak pemerintah menyusun baseline data sumber daya air sebelum eksplorasi maupun eksploitasi dimulai, mencakup lokasi dan jumlah mata air, debit di musim hujan dan kemarau, kualitas air, pola aliran air bawah tanah, hingga tingkat ketergantungan warga terhadap sumber air tersebut.
“Jangan sampai pemerintah baru menghitung dampak setelah mata air berkurang. Baseline harus dibuat sebelum kegiatan dimulai. Kalau setelah pengeboran terjadi perubahan debit atau kualitas air, masyarakat harus mempunyai data pembanding yang jelas,” ujar Rokhim.
Organisasi ini juga meminta kajian independen tentang keterkaitan sistem panas bumi dengan hidrologi dan hidrogeologi Ciremai, mengingat air di kaki gunung ini menopang rumah tangga, pertanian, peternakan, pariwisata, hingga kehidupan sosial warga sekitar.
Bahlil Diminta Tak Terburu-buru
KAWALI meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menahan diri untuk tidak melanjutkan agenda lelang sebelum persoalan transparansi dan perlindungan lingkungan tuntas dijawab.
“Kami meminta Menteri ESDM berani menghentikan sementara prosesnya. Bukan karena kami anti-energi, tetapi karena pemerintah harus memastikan bahwa proyek ini tidak mengorbankan fungsi ekologis Ciremai dan kehidupan masyarakat,” kata Yanyan.
Untuk kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, KAWALI juga mengingatkan agar kewenangan pengelolaan kawasan tidak dicampuradukkan dengan kewenangan BKSDA Jawa Barat.
“TNGC memiliki institusi pengelola sendiri. Semua lembaga harus ditempatkan sesuai kewenangannya. Jangan sampai kepentingan proyek membuat fungsi konservasi menjadi subordinat,” ujar Rokhim.
Isu Uranium, KAWALI Minta Dijawab dengan Data
Terkait kekhawatiran publik soal kemungkinan keberadaan mineral strategis lain di bawah Ciremai, KAWALI menegaskan tidak pernah menyimpulkan bahwa uranium pasti ada di sana, apalagi menuding proyek geothermal sebagai kedok untuk menambang uranium. Yang diminta hanyalah klarifikasi ilmiah dan keterbukaan data geologi.
“Kami tidak sedang membuat kesimpulan bahwa uranium ada di Ciremai. Itu harus dibuktikan secara ilmiah. Tetapi pemerintah juga tidak boleh alergi terhadap pertanyaan publik. Kalau memang tidak ada indikasi uranium, thorium atau mineral strategis lainnya, buka datanya dan jelaskan kepada masyarakat,” kata Yanyan.
KAWALI Siapkan Gerakan Bersama
KAWALI DPD Kuningan berencana menggalang organisasi lingkungan, masyarakat desa, akademisi, mahasiswa, kelompok tani, komunitas pemerhati air, dan elemen masyarakat sipil lain untuk mengawal isu geothermal Ciremai. Mereka juga mendorong DPRD Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Dengar Pendapat yang melibatkan pemerintah pusat, Pemprov Jabar, Pemkab Kuningan, Badan Geologi, pengelola TNGC, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
“Ciremai bukan milik satu kementerian, bukan milik satu pemerintah daerah, dan bukan sekadar objek investasi. Ciremai adalah sumber kehidupan masyarakat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui seluruh prosesnya,” ujar Rokhim.
KAWALI menyatakan akan menempuh jalur keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat, dan mekanisme hukum yang tersedia jika proses lelang maupun eksploitasi tetap berjalan tanpa jaminan keterbukaan dan perlindungan lingkungan yang memadai.
“Sebelum menghitung berapa megawatt listrik yang bisa dihasilkan Ciremai, pemerintah harus menghitung terlebih dahulu berapa nilai air, hutan, ekosistem dan kehidupan masyarakat yang dipertaruhkan,” kata Yanyan. (**)
Halaman : 1 2