
- Insentif pajak 0% selama 50 tahun di PFII dinilai konsultan pajak Raden Agus Suparman hanya cocok untuk investor superkaya lewat skema family office, bukan insentif untuk investor umum.
- Syarat penguncian dana dalam jangka panjang diperkirakan akan menyertai insentif ini, jika ditarik sebelum 50 tahun, investor bakal dikenai pajak penghasilan.
- Pemerintah menargetkan insentif ini menarik pulang dana pengusaha RI yang selama ini “parkir” di BVI, Cayman Islands, dan Labuan, sekaligus menyaingi daya tarik Singapura dan Dubai; RUU PFII ditargetkan disahkan menyusul pembahasan tingkat II pada 21 Juli 2026.
Inilahdata.com – Rencana pemerintah menggelontorkan insentif pajak penghasilan 0% hingga 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mendapat sorotan dari kalangan konsultan pajak.
Kebijakan yang digadang-gadang bakal menyaingi daya tarik Singapura, Dubai, hingga Labuan itu dinilai bukan fasilitas untuk investor pada umumnya, melainkan instrumen yang dirancang khusus bagi segmen kelompok super kaya.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menyebut tarif 0% selama setengah abad itu mustahil diberlakukan secara merata kepada seluruh investor.
Menurutnya, skema tersebut lebih tepat dibaca sebagai jalan bagi keluarga-keluarga superkaya untuk menaruh kekayaan mereka lewat family office, entitas privat yang biasa dipakai konglomerat dunia untuk mengelola aset lintas generasi.
“Informasi yang saya dapat, insentif yang dimaksud dalam rangka memfasilitasi orang super kaya menyimpan kekayaannya melalui family office,” ujar Raden saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, konsep family office memang dari awal dirancang untuk melanggengkan kekayaan lintas generasi, bukan sekadar menyimpan uang dalam jangka pendek.
Karena tujuannya menjaga aset tetap utuh dan bertumbuh untuk anak-cucu, wajar jika insentif yang menyertainya pun berdimensi jangka panjang, bukan insentif musiman seperti tax holiday lima atau sepuluh tahun yang selama ini lazim diberikan.
Raden memperkirakan pemerintah akan mengikat fasilitas ini dengan syarat penempatan dana jangka panjang.
Investor yang menikmati tarif nol persen wajib mempertahankan dananya di Indonesia dalam rentang waktu tertentu, dan jika ditarik sebelum jatuh tempo, konsekuensi pajak penghasilan akan berlaku.
“Nanti bisa saja dibuat syarat bahwa orang super kaya wajib menginvestasikan uangnya di Indonesia setidaknya 50 tahun. Jika kurang dari 50 tahun, maka akan dikenai pajak penghasilan,” katanya.
Dengan mekanisme semacam itu, dana yang masuk akan “terkunci” dalam jangka panjang, sehingga sasaran insentif bukan investor kebanyakan, melainkan mereka yang benar-benar berniat menaruh dana dalam jumlah besar untuk waktu yang lama.
Yang menarik, Raden menilai fasilitas ini semestinya diarahkan secara ketat kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang membawa dana segar dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Katanya bukan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang uangnya memang sudah berada di dalam negeri. Jika syarat ini tidak dijaga, tujuan awal kebijakan untuk menarik modal asing justru tidak akan tercapai.
“Karena kalau berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dan uang di dalam negeri, maka tujuan semula tidak tercapai,” tuturnya.
Meski begitu, dari sisi penerimaan negara, Raden tidak melihat insentif ini akan mendongkrak signifikan pundi-pundi pajak. Justru dampaknya, menurut dia, akan lebih terasa di level makroekonomi, sebagai suntikan modal yang mendorong pertumbuhan.
“Tapi dampak makro ekonomi akan sangat terasa karena perekonomian Indonesia memiliki leverage untuk tumbuh lebih tinggi,” ucapnya.
Bersaing dengan Singapura, Dubai, dan Labuan
Rencana insentif ini sejatinya bagian dari strategi besar pemerintah membentuk PFII sebagai pusat keuangan baru di kawasan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk menarik investor global, dan tarif pajak 0% hingga 50 tahun adalah salah satu andalannya.
Menurut Misbakhun, langkah ini diperlukan agar Indonesia punya daya saing sepadan dengan pusat keuangan internasional yang sudah lebih dulu mapan, seperti Singapura, Dubai, maupun Labuan di Malaysia.
Tiga yurisdiksi yang selama ini dikenal luas karena tarif pajak korporasinya yang jauh lebih ringan dibanding rezim pajak konvensional, sekaligus regulasi keuangan yang relatif fleksibel bagi investor asing.
“Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” kata Misbakhun dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).
Ia menambahkan, insentif yang ditawarkan bukan semata soal tarif pajak.
Pemerintah, kata dia, juga menyiapkan kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih ringkas, serta tata kelola yang tetap menjunjung prinsip kehati-hatian di sektor keuangan, kombinasi yang diharapkan menjadikan Indonesia basis investasi baru di kawasan Asia Tenggara.
Menariknya, Misbakhun punya pandangan pribadi yang sedikit berbeda dari usulan pemerintah. Ia menilai insentif semestinya berlaku selama kawasan PFII itu sendiri masih beroperasi, bukan dipatok pada angka 50 tahun yang kaku.
“Kalau saya sih pribadi, itu (insentif) harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun,” ujarnya.
Ada satu target besar di balik semua ini: menarik pulang dana-dana milik pengusaha Indonesia yang selama bertahun-tahun “parkir” di luar negeri lewat special purpose vehicle (SPV).
Terutama di yurisdiksi bebas pajak seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, dan Labuan — tiga surga pajak yang selama ini menjadi favorit pemilik modal kawasan Asia untuk menyimpan aset sekaligus efisiensi pajak lintas batas.
“Sehingga harapan kita orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang,” imbuh Misbakhun.
Saat ini, payung hukum PFII tengah digodok bersama antara pemerintah dan DPR dalam bentuk RUU PFII, yang pembahasannya berada di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Rancangan ini dijadwalkan masuk pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026, sebelum kemudian disahkan menjadi undang-undang. (**)
Halaman : 1 2