Rabu, 29 Jul 2026 - :
25 Jul 2026 - 22:55 | 36 Views | 0 Suka

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK

12 mnt baca

Inilahdata.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menyandang status tahanan setelah menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB itu awalnya berstatus sebagai saksi, namun berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka menjelang malam.

Febrie terlihat keluar dari Gedung Utama Kejagung melalui pintu bawah, didampingi sejumlah penyidik Korps Adhyaksa. Berbeda dari penanganan tersangka korupsi pada umumnya, ia tidak tampak dikawal ketat maupun mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang lazim disematkan kepada tersangka.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, ia sempat berhenti sejenak untuk menjawab pertanyaan wartawan yang menunggu di lokasi.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan.

Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dokumen penetapan tersangka dan surat penahanan baru diserahkan penyidik kepada kliennya sekitar pukul 19.00 WIB, terdiri dari dokumen penetapan tersangka dan dokumen penahanan yang diterima setelah proses pemeriksaan sebagai saksi rampung.

Febrie sendiri, dalam keterangannya kepada wartawan, menilai alat bukti yang diajukan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut, sehingga menurutnya belum cukup kuat menjadi dasar penahanan.

Ia bahkan menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi, meski pada akhirnya menyatakan mengikuti keputusan pimpinan lembaga.

Penahanan Febrie berlangsung sekitar pukul 23.00–23.21 WIB, saat ia digiring menuju mobil tahanan berwarna hijau menuju Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

Penitipan tahanan ke rutan milik lembaga antirasuah ini bukan tanpa alasan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menegaskan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penitipan tahanan itu didasarkan pada surat permintaan resmi dari Kejaksaan Agung, dan menegaskan bahwa lembaganya tetap membuka diri untuk mendukung serta membantu proses penyidikan perkara ini agar berjalan efektif.

Kasus yang menjerat Febrie kini masuk dalam ranah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Tim 9 telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, sprindik keempat yang menyeret nama Febrie, dan yang pertama khusus menyasar dugaan TPPU.

Penerbitan sprindik ini menyusul penyerahan barang bukti berupa emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari pihak Kepolisian yang sebelumnya ditemukan di kawasan Sentul, Bogor, dan Cipete, Jakarta Selatan.

Berdasarkan sprindik baru itu, Tim 9 Kejagung memanggil empat saksi sekaligus pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie sendiri, Don Ritto, advokat yang juga rekannya, serta dua pihak berinisial NH dan TS, ditambah seorang ahli tindak pidana pencucian uang.

Perkara ini berkaitan pula dengan status tersangka Febrie dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU terkait PT Asabri (Persero) yang membelit penyelenggara negara periode 2020–2026, sehingga total terdapat tiga sprindik lain yang menyertai namanya sebelum sprindik TPPU ini terbit.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum merinci secara terbuka kronologi lengkap penetapan status tersangka Febrie, sementara tim kuasa hukumnya menyatakan masih mendalami substansi hukum dari hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah lanjutan. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%