Sabtu, 12 Sep 2026 - :
25 Agu 2026 - 05:56 | 57 Views | 0 Suka

Enam Perusahaan Pemegang PBPH di Kalimantan Kena Sanksi Karhutla Kemenhut

11 mnt baca

Inilahdata.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil sikap tegas terhadap PT MPK dengan membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan tersebut, sekaligus menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah.

Langkah ini diambil menyusul kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang dan meluas di areal konsesi perusahaan di Kalimantan Barat.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman menjelaskan, PT MPK bukan satu-satunya yang kena sanksi. 

Total ada enam perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan yang dijatuhi sanksi administratif terkait karhutla. Selain PT MPK, lima perusahaan lainnya mendapat sanksi berupa Paksaan Pemerintah.

Keenamnya adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP yang berlokasi di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Dari hasil pengawasan di lapangan, akumulasi luas areal yang terbakar di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Rinciannya, PT WEL mencatat area terbakar terluas dengan sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan atas kewajiban masing-masing perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sudah lebih dulu diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.

Sementara PT NES dan PT PSR ditangani oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. 

Pemeriksaan yang dilakukan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, kecukupan sumber air, kondisi menara pantau, sekat kanal, hingga keandalan sistem deteksi dan respons dini di masing-masing perusahaan.

Di luar pembenahan teknis, seluruh perusahaan terdampak diwajibkan memulihkan vegetasi di areal yang terbakar. Khusus untuk lahan gambut, skema pemulihannya lebih rinci.

Mulai dari perbaikan fungsi hidrologis lewat penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali atau rewetting, sampai pemantauan berkala terhadap tinggi muka air tanah.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi, dilansir dari Antara, Selasa (25/8/2026).

Untuk kasus PT MPK, Kemenhut mengambil langkah yang lebih keras berupa pembekuan izin, pertimbangannya, tingkat kerusakan yang terjadi tergolong luas dan berulang di lokasi yang sama. 

“Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” lanjut Ardi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, yang hadir dalam kesempatan yang sama, mengingatkan bahwa izin usaha memang memberi hak untuk mengelola kawasan hutan, tapi di dalamnya melekat kewajiban menjaga kawasan sekaligus mencegah kerusakan. 

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi.

Dwi juga memberi sinyal bahwa Kemenhut akan terus menelusuri pihak-pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil untung dari kebakaran dan kerusakan kawasan, sepanjang alat bukti di lapangan mencukupi. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%