Rabu, 29 Jul 2026 - :
19 Jul 2026 - 17:42 | 100 Views | 0 Suka

DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Harus Izin Presiden

15 mnt baca
  • DPR bantah klaim izin presiden. Anggota Komisi III Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan izin Presiden untuk menetapkan tersangka seorang jaksa, dan menekankan prinsip kesamaan di depan hukum.
  • Tiga sprindik, dua tersangka. Kejagung mengambil alih tiga sprindik dari Polri, Krakatau Steel, PLTU batu bara, dan ASABRI, dengan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
  • Barang bukti fantastis. Penggeledahan menyita 74 kilogram emas 23 karat dan uang tunai lintas mata uang senilai ratusan miliar rupiah, memicu perdebatan hukum sekaligus politik.

Inilahdata.com – Polemik soal prosedur penetapan tersangka terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memanas.

Kali ini giliran Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra yang turun tangan meluruskan klaim kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka kliennya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri seharusnya lebih dulu mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.

Melalui keterangan tertulis pada Minggu (19/7), Soedeson menegaskan tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin kepala negara sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson. 

Politisi tersebut juga mengingatkan bahwa aturan lama yang pernah mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa seorang jaksa pun sudah tidak berlaku lagi setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Baginya, prinsip equality before the law harus dipegang tanpa pandang jabatan. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Bantahan Soedeson menyusul pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung yang menyoroti sikap Kepala Polri tak lebih dulu berkoordinasi dengan Prabowo sebelum kliennya dijerat status tersangka.

“Tanya kepada Kapolri, kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo,” ucap Hotman.

Ia juga menampik bahwa hal tersebut karena Febrie berjasa mengembalikan aset negara hingga Rp430 triliun lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan. 

Argumen itu langsung dikoreksi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

“Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Yang menegaskan penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ini membuat hukum acara pidana sendiri namanya,” tegas Boyamin, yang merujuk pada Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 yang dinilainya sudah mencabut kekebalan hukum jaksa dalam tiga kondisi pemeriksaan tertentu.

Soedeson juga menyinggung komitmen antikorupsi Presiden Prabowo yang menjadi bagian dari visi Asta Cita, sembari meminta nama kepala negara tidak diseret ke ranah proses hukum murni.

“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden,” katanya, sekaligus mendesak tim penyidik khusus Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

Tiga Sprindik, Dua Tersangka

Sengkarut hukum ini bermula dari pelimpahan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.

Ketiganya mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang berujung blackout, serta perkara PT Asabri.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan sprindik nomor 43 menyasar dugaan TPPU Krakatau Steel, sprindik 44 terkait korupsi PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik massal, dan sprindik 45 terkait ASABRI. 

Selain Febrie, penyidik juga menjerat Don Ritto, seorang advokat yang disebut sebagai koleganya, dengan sangkaan pencucian uang.

Dari penggeledahan sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, aparat menyita 74 kilogram emas batangan berkadar 23 karat beserta uang tunai lintas mata uang.

Beberapa pemberitaan menyebut nilai valas dan rupiah yang berbeda-beda tergantung tahap pelimpahan, namun seluruhnya sepakat barang bukti emas tersebut telah dinyatakan asli setelah diperiksa PT Pegadaian.

Emas lantakan seberat 74,01 kilogram itu dinyatakan berkadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan resmi Pegadaian. Kubu Don Ritto membantah harta tersebut terkait Febrie, mengklaimnya sebagai aset yayasan dakwah yang mengelola ratusan santri asal Papua dan Maluku. 

Kejagung menegaskan status resmi tersangka Febrie untuk sementara baru berlaku pada perkara ASABRI, sementara dua perkara lain, Krakatau Steel dan PLTU batu bara, masih berstatus saksi menunggu kelengkapan berkas dari Polri.

Kendati demikian, penetapan tersangka sebelumnya oleh Kortas Tipikor tidak otomatis gugur. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%