
- Prabowo menegaskan gaji layak bagi TNI-Polri, guru, dokter, dan pegawai negeri sebagai kunci mencegah pemerasan dan korupsi, disampaikan dalam Peringatan Hari Koperasi ke-79.
- Rencana kenaikan gaji ASN dan TNI-Polri hingga 16 persen masih berstatus wacana karena pemerintah masih mengkaji kemampuan fiskal negara sebelum merealisasikannya.
- Presiden kembali mengultimatum koruptor untuk sadar diri dan mengembalikan kekayaan rakyat, sembari menegaskan masyarakat tidak bisa lagi dibodohi oleh praktik korupsi.
Inilahdata.com – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kesejahteraan aparat negara, mulai dari prajurit TNI, personel Polri, guru, dokter, perawat, hingga pegawai negeri sipil, adalah kunci untuk memutus mata rantai praktik kotor di birokrasi, khususnya pemerasan terhadap rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Presiden menyampaikan gagasannya secara berurutan, menyebut satu per satu profesi yang menurutnya layak mendapat penghasilan lebih baik agar rakyat ikut sejahtera dan aparat tidak tergoda menyalahgunakan wewenang.
“Rakyat butuh sekolah yang baik, guru-guru butuh gaji yang baik, dokter-dokter, perawat-perawat butuh gaji yang baik, tentara dan polisi butuh gaji yang baik supaya mereka tidak memeras dari rakyat! Pegawai negeri butuh gaji yang baik supaya mereka nggak korupsi!” ujar Prabowo di hadapan ribuan hadirin.
Bukan Cuma Soal Seragam
Yang menarik, penekanan Prabowo kali ini tidak berhenti pada TNI dan Polri saja.
Presiden secara eksplisit menyambungkan isu remunerasi aparat keamanan dengan nasib profesi lain yang menurutnya sama-sama krusial bagi kesejahteraan rakyat, guru yang mencetak generasi, serta dokter dan perawat yang menjaga kesehatan publik.
Bagi Prabowo, gaji yang layak bukan sekadar soal kesejahteraan pribadi pegawai, melainkan benteng pertama melawan godaan korupsi dan pungutan liar di berbagai lini pelayanan publik.
Pernyataan ini sejatinya bukan hal baru. Sepanjang menjabat sebagai Presiden ke-8 RI, isu kesejahteraan aparatur negara memang berulang kali ia angkat, seiring dengan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Namun hingga pertengahan 2026, rencana itu masih berstatus wacana, pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kenaikan gaji tersebut masih menunggu kajian mendalam soal kemampuan fiskal negara sebelum benar-benar direalisasikan.
Usulan yang sempat mencuat menyebut angka kenaikan sekitar 16 persen untuk sejumlah golongan, meski pemerintah belum menerbitkan aturan turunan yang mengunci kepastiannya.
Ultimatum untuk Koruptor
Dari isu gaji, Prabowo kemudian beralih ke nada yang jauh lebih keras. Ia kembali mengultimatum para koruptor untuk sadar diri dan menghentikan praktik culas mereka , sebuah peringatan yang menurutnya sudah berkali-kali ia sampaikan sejak awal masa jabatannya.
“Saya memperingatkan lagi, sekali lagi untuk sekian kali lagi saya bicara dari dulu. Hei para koruptor, sadar diri. Hentikan praktik-praktik kau,” tegas Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa publik tidak bisa lagi dibodohi oleh dalih-dalih pembenaran korupsi.
Ia meyakini masyarakat sudah cukup cerdas mengenali dan mengecam praktik semacam itu, sekaligus mendesak para pelaku untuk mengembalikan apa yang telah mereka ambil dari negara.
“Rakyat tidak bodoh. Hentikan, kembalikan kekayaan rakyat dengan baik,” tegasnya.
Meski nadanya tegas, Prabowo turut menyisipkan sisi yang lebih rekonsiliatif.
Ia menyebut bangsa Indonesia sebagai bangsa yang pemaaf, namun mengingatkan bahwa sikap pemaaf itu tidak boleh mengorbankan rasa keadilan dan kesejahteraan yang menjadi hak rakyat.
Konteks di Balik Angka Gaji Aparat
Sorotan Prabowo terhadap gaji TNI-Polri sejatinya bersinggungan dengan struktur remunerasi yang selama ini kerap jadi sorotan publik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok anggota Polri berkisar Rp1,77 juta hingga Rp6,4 juta per bulan tergantung pangkat dan masa kerja, angka yang tampak kecil bila berdiri sendiri.
Namun umumnya ditopang tunjangan kinerja (tukin) yang bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk jabatan tinggi, seperti tunjangan kinerja Kapolri yang mencapai sekitar Rp43,6 juta per bulan.
Struktur serupa juga berlaku bagi prajurit TNI, dengan take-home pay pangkat dasar yang diperkirakan berkisar Rp5,6–6,8 juta per bulan setelah digabung uang lauk-pauk dan tunjangan lain.
Kesenjangan antara gaji pokok yang relatif rendah di pangkat bawah dan tunjangan yang baru terasa signifikan di jenjang lebih tinggi inilah yang kerap dikaitkan publik dengan potensi praktik pungutan liar di lapangan.
Argumen yang tampaknya menjadi salah satu alasan Prabowo terus mendorong perbaikan skema penggajian sebagai bagian dari benteng pencegahan korupsi. (**)
Halaman : 1 2