
Inilahdata.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 125.000 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mengantongi pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 31 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.000 pekerja di antaranya bahkan sudah menerima manfaat tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menjelaskan, pembayaran JHT itu diberikan kepada para pekerja yang mengajukan klaim setelah resmi kehilangan pekerjaannya.
“Hingga 31 Juli 2026 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 125.000 pekerja yang mengalami PHK. Dari jumlah tersebut, 31.000 pekerja di antaranya juga telah mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Erfan.
Sebagai catatan, JKP sendiri merupakan program perlindungan yang dirancang khusus bagi pekerja korban PHK. Selain memberi manfaat berupa uang tunai, program ini juga membuka akses informasi pasar kerja serta pelatihan bagi peserta agar lebih siap kembali bersaing di dunia kerja.
Sebagai pembanding, meski periodenya tak sepenuhnya sama, jumlah pekerja yang mencairkan JHT per Mei 2026 tercatat baru mencapai 87.000 orang, jauh di bawah angka akhir Juli.
Di tengah angka PHK yang masih signifikan itu, kondisi pasar kerja nasional secara umum justru menunjukkan sinyal perbaikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran terbuka pada Mei 2026 berada di angka 7,22 juta orang, turun sekitar 24.000 orang dibandingkan Februari 2026.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, menyebutkan penurunan tersebut turut menekan tingkat pengangguran terbuka (TPT) nasional menjadi 4,65%, dari sebelumnya 4,68% pada Februari 2026.
“Angkatan kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja menjadi pengangguran yaitu sebanyak 7,22 juta orang atau turun sekitar 24.000 orang dibandingkan bulan Februari tahun 2026,” kata Edy dalam rilis Berita Resmi Statistik, Rabu (5/8/2026).
Penurunan TPT ini terpantau merata, baik pada kelompok pekerja laki-laki maupun perempuan, serta terjadi di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
Pada periode yang sama, jumlah penduduk usia kerja tercatat mencapai 220,23 juta orang, bertambah 689.000 orang dari Februari 2026.
Angkatan kerja pun tumbuh menjadi 155,41 juta orang, atau naik 497.000 orang, sementara jumlah penduduk yang bekerja mencapai 148,19 juta orang, meningkat 522.000 orang hanya dalam kurun tiga bulan.
Dari sisi komposisi jam kerja, BPS mencatat kenaikan di seluruh kelompok. Pekerja penuh waktu bertambah 391.000 orang menjadi 98,98 juta orang, pekerja paruh waktu naik 72.000 orang menjadi 38,42 juta orang.
Sementara kelompok setengah penganggur bertambah 59.000 orang menjadi 10,79 juta orang.
Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) turut naik tipis menjadi 70,57%, dari 70,56% pada Februari 2026.
Dari sisi lapangan usaha, sektor pertanian, perdagangan besar dan eceran, serta industri pengolahan masih menjadi tiga sektor penyerap tenaga kerja terbesar.
Adapun sektor akomodasi dan penyediaan makan-minum mencatat penambahan tenaga kerja tertinggi dibandingkan Februari 2026, yakni 195.000 orang, disusul sektor transportasi dan pergudangan dengan tambahan 121.000 pekerja.
“Proporsi pekerja informal per Mei 2026 mengalami penurunan tipis dibandingkan dengan Februari 2026 menjadi sekitar 59,30 persen dari total penduduk yang bekerja,” ujar Edy.
Data-data tersebut menggambarkan potret ganda pasar kerja nasional: di satu sisi, jumlah pekerja yang terdampak PHK dan mengakses manfaat JHT maupun JKP masih tergolong tinggi.
Namun di sisi lain, secara agregat kondisi ketenagakerjaan pada Mei 2026 justru mencatatkan penurunan angka pengangguran serta pertumbuhan jumlah penduduk yang bekerja.
Halaman : 1 2