
Inilahdata.com – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah memproses pemecatan tidak hormat terhadap 66 kepala dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berstatus Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Para kepala dapur ini kedapatan melakukan sederet pelanggaran, mulai dari mangkir kerja, terlibat judi online, hingga bertanggung jawab atas kasus keracunan makanan yang terjadi lebih dari sekali.
Kepala BGN Sudaryono mengonfirmasi proses pemberhentian tersebut dalam konferensi pers di Kantor BGN pada Jumat (7/8/2026).
Ia menyebut para kepala dapur itu akan kehilangan status aparatur sipil negara (ASN) dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang selama ini mereka pegang.
Dalam kesempatan itu Sudaryono menyampaikan bahwa per hari ini pihaknya telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur.
“Ada 66 kasus dalam proses pemberhentian, jadi diberhentikan secara tidak hormat,” katanya.
Menariknya, saat merinci penyebaran kasus per wilayah, angka yang disebutkan Sudaryono justru berjumlah 126 kasus, Jawa Barat 29 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatra 21 kasus, DKI Jakarta 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Kalimantan sembilan kasus, Sulawesi empat kasus, dan lima kasus di wilayah lain.
Jumlah ini pas jika ditotal dengan 60 kasus pembinaan internal yang disinggung terpisah, sehingga distribusi wilayah tersebut kemungkinan besar mencakup gabungan dua kategori penanganan BGN: kasus yang berujung pemecatan dan kasus yang masih dalam tahap pembinaan.
Dari sisi pelanggaran, BGN mencatat sejumlah pola yang berulang pada 66 kasus pemecatan. Ada kepala dapur yang absen dari tugas lebih dari sepuluh hari berturut-turut, ada yang mengklaim kehilangan dana operasional karena tertipu modus scam, ada pula yang kedapatan aktif bermain judi online.
Sebagian lainnya terjerat kasus pidana, serta ditemukan memungut biaya di luar aturan resmi program. Kasus keracunan makanan yang terjadi berulang di dapur yang sama juga menjadi salah satu pemicu pemecatan. Sudaryono menegaskan kasus keracunan yang berulang juga menjadi salah satu alasan melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat kepada kepala dapur yang melakukan pelanggaran ini.
“Karena itulah kemudian kami berhentikan status ASN PPPK-nya,” ujarnya.
Selain 66 kasus yang berujung pemecatan, BGN juga sedang menangani 60 kasus lain melalui jalur pembinaan internal, bukan pemecatan. Sudaryono menjelaskan sebagian besar dari kasus-kasus ini bersumber dari friksi antara kepala dapur dan mitra pengelola dapur MBG.
BGN masih menelusuri akar konflik itu, termasuk kemungkinan kepala dapur meminta imbalan (fee) dari mitra, atau sebaliknya, mitra yang menekan kepala dapur agar menurunkan kualitas bahan makanan demi menekan biaya dan mengejar margin lebih besar.
Kasus ini menambah daftar catatan buruk dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut di lapangan, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan internal terhadap ribuan dapur MBG di seluruh Indonesia masih menghadapi tantangan serius, baik dari sisi disiplin personel maupun tekanan bisnis dari mitra penyedia. (**)
Halaman : 1 2