Inilahdata.com – Sungai-sungai yang meluap dan lereng-lereng yang longsor di ujung 2025 menyisakan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar cuaca ekstrem: siapa yang membiayai aktivitas di balik hilangnya hutan yang menjadi penahan air itu.
Pertanyaan itulah yang coba dijawab Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara lewat sebuah investigasi data yang mereka unggah ke publik pekan ini.
Lewat akun Instagram resmi @walhisumut, Senin, 24 Agustus 2026, organisasi itu merilis pemetaan bertajuk “Jejak Sektor Perbankan di Balik Bencana Ekologis Sumatra”.
Isinya bukan sekadar narasi, melainkan angka: setidaknya US$42,9 miliar, setara ratusan triliun rupiah, terdeteksi mengalir ke perusahaan-perusahaan di sektor yang dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan di Sumatera sepanjang 2014 hingga 2025.
Rinciannya, US$16,9 miliar berbentuk pinjaman langsung dan US$26,1 miliar lewat skema penjaminan atau underwriting.
Data itu bersumber dari Forests & Finance, basis data internasional yang dikembangkan sejumlah lembaga riset keuangan dan lingkungan, termasuk Profundo, untuk melacak aliran modal perbankan dan investor global ke sektor kelapa sawit, karet, kayu, dan pulp kertas di Asia Tenggara.
Basis data itu bekerja dengan menelusuri peran bank dalam sindikasi pinjaman maupun penjaminan emisi surat utang, lalu memetakannya ke perusahaan induk maupun anak usaha yang beroperasi di lapangan.
Bank Mandiri di Puncak Daftar Domestik
Dari sekian banyak lembaga keuangan yang tercatat dalam pemetaan tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk muncul sebagai bank nasional dengan nilai pembiayaan terbesar, mencapai US$3,75 miliar.
Di bawahnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) tercatat menyalurkan US$1,65 miliar, disusul Bank Negara Indonesia (BNI) dengan US$1,14 miliar.
Namun daftar itu tak melulu soal bank-bank Tanah Air. Dalam susunan 20 pemberi pinjaman terbesar yang dipetakan Walhi Sumut, nama-nama lembaga keuangan dari Tiongkok, Jepang, Inggris, Singapura, Amerika Serikat, Australia, hingga Malaysia turut mengisi daftar.
Hal ini menandakan bahwa pendanaan sektor berisiko di Sumatera sesungguhnya menjadi rantai lintas negara, bukan semata persoalan domestik.
Salah satu penerima pembiayaan terbesar dalam pemetaan itu adalah kelompok usaha PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang proyek pembangkit listrik tenaga air Batang Toru, dengan total pembiayaan yang tercatat mencapai US$23 miliar.
Proyek senilai sekitar Rp22 triliun ini bukan nama baru dalam sorotan kelompok lingkungan.
Sejak awal pembangunannya, proyek berkapasitas 510 megawatt itu sudah digugat Walhi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Karena dinilai mengancam satu-satunya habitat orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), spesies kera besar yang baru diidentifikasi sebagai spesies tersendiri pada 2017 dan kini populasinya diperkirakan tak sampai 800 individu.
Pembiayaan proyek itu sebelumnya diketahui melibatkan lembaga penjamin ekspor Tiongkok, Sinosure, serta Bank of China, yang sempat menjadi target kampanye organisasi lingkungan internasional.
Wilayah yang sama, lanskap Batang Toru, juga menjadi lokasi tambang emas Martabe yang dioperasikan PT Agincourt Resources.
Walhi Sumut sebelumnya mencatat perluasan area tambang ini turut menggerus hutan yang menjadi koridor jelajah orangutan Tapanuli, meski pihak perusahaan membantah ada kaitan langsung antara operasinya dan bencana yang terjadi kemudian.
Ketika Hutan Batang Toru Menyusut
Dalam pemetaan yang sama, Walhi Sumut turut menyoroti perubahan tutupan hutan di lanskap Batang Toru.
Berdasarkan pemantauan mereka, kawasan seluas 10.795,31 hektare mengalami perubahan tutupan yang diduga terkait aktivitas sejumlah korporasi besar. Dari luasan itu, organisasi tersebut memperkirakan lebih dari 5,4 juta pohon telah hilang.
Angka itu sejalan dengan temuan lembaga pemantau lain.
Global Forest Watch mencatat, sejak tahun 2000, provinsi-provinsi yang paling parah terdampak bencana akhir 2025,Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah kehilangan hutan dalam luasan yang setara dengan negara bagian New Jersey di Amerika Serikat.
Sementara itu, pendiri lembaga pemantau deforestasi Nusantara Atlas, David Gaveau, memperkirakan seluruh Pulau Sumatera kehilangan sekitar 4,4 juta hektare tutupan hutan antara 2001 dan 2024, luasan yang melampaui wilayah negara Swiss.
Walhi menilai hilangnya tutupan hutan di kawasan hulu seperti Batang Toru mengurangi fungsi ekologisnya sebagai penyangga tata air sekaligus habitat satwa liar, dan dampaknya tak berhenti di lokasi aktivitas korporasi.
Air yang semestinya tertahan akar dan serasah justru mengalir deras ke wilayah hilir yang dihuni masyarakat, memperbesar risiko banjir bandang dan longsor saat curah hujan ekstrem datang.
Skenario itulah yang tampak nyata pada akhir 2025, ketika banjir bandang dan tanah longsor menghantam sejumlah kabupaten di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh nyaris bersamaan.
Bencana itu, yang meluas hingga ke sejumlah negara Asia lain, dilaporkan menewaskan ratusan orang di Indonesia, bagian dari total korban jiwa yang di kawasan itu dilaporkan melampaui 1.500 orang.
Presiden Prabowo Subianto sempat turun langsung meninjau lokasi terdampak dan menegaskan komitmen mencegah kerusakan hutan lebih lanjut.
Sejumlah izin usaha di kawasan terdampak dilaporkan dicabut pascabencana, meski para pemerhati lingkungan menilai langkah itu belum menjawab akar masalah selama operasi korporasi di kawasan rawan seperti Batang Toru tetap berjalan.
Bukan Kali Pertama Sorotan ke Sektor Keuangan
Sorotan Walhi Sumut terhadap peran lembaga pembiayaan sebenarnya bukan hal baru. Awal Agustus lalu, organisasi ini juga mendesak akuntabilitas Deutsche Bank terkait keterlibatannya dalam penerbitan obligasi hijau PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), perusahaan panas bumi yang beroperasi di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, saat itu mengingatkan bahwa label hijau pada instrumen pembiayaan tidak serta-merta membebaskan lembaga penyandang dana dari tanggung jawab memastikan proyek yang dibiayainya dijalankan secara bertanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Prinsip yang sama, menurut Walhi Sumut, berlaku untuk pemetaan pembiayaan sektor berisiko di Sumatera secara keseluruhan.
Lembaga keuangan, kata mereka, tidak bisa lagi memosisikan diri sekadar sebagai pihak yang menyalurkan modal tanpa turut menanggung konsekuensi dari ke mana modal itu mengalir.
“Pembiayaan ini masuk ke kantung perusahaan-perusahaan besar biang bencana ekologis di Sumatera,” tulis Walhi Sumut dalam keterangannya.
Desakan Audit dan Transparansi
Atas temuan tersebut, Walhi Sumut mendesak tiga hal sekaligus: audit menyeluruh terhadap perizinan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor berisiko, keterbukaan data pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan yang terlibat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
Tanpa ketiga hal itu berjalan beriringan, organisasi ini mengingatkan risiko ekologis di Sumatera akan terus berulang. Peringatan itu terasa relevan mengingat sebagian besar penyintas bencana akhir 2025 dilaporkan belum sepenuhnya pulih hingga pertengahan 2026.
Sementara pembiayaan ke sektor-sektor yang sama dilaporkan tetap mengalir di tengah risiko ekologis dan konflik sosial yang meningkat di wilayah operasi perusahaan.
Bagi Walhi, industri keuangan sesungguhnya punya posisi ganda: menjadi bagian dari mata rantai yang membiayai kerusakan, sekaligus menjadi salah satu titik ungkit paling strategis untuk memutus siklus itu, jika mau menutup keran pendanaan bagi aktivitas yang terbukti merusak. (**)
Halaman : 1 2