
Inilahdata.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Regulasi ini memberikan fleksibilitas lebih besar kepada badan usaha milik negara (BUMN) di sektor energi dalam melakukan impor komoditas migas, termasuk melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa proses tender pada kondisi tertentu.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur bahwa pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG dari luar negeri tetap harus mengacu pada rencana kebutuhan tahunan yang telah memperoleh persetujuan alokasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, dalam situasi mendesak, BUMN sektor energi diberikan kewenangan untuk melakukan pembelian langsung dari pemasok luar negeri.
Pasal 7 ayat (3) Perpres 26/2026 menyebutkan bahwa, “Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri.”

Antisipasi Gejolak Pasar Global
Regulasi tersebut juga mengakomodasi kondisi pasar energi internasional yang bergejolak. Ketika ketersediaan komoditas migas di pasar global terbatas atau terjadi fluktuasi harga yang signifikan, BUMN sektor energi diperkenankan menjalin kontrak pengadaan jangka panjang maupun kontrak tahun jamak guna menjamin keberlanjutan pasokan nasional.
Selain itu, pemerintah memperbolehkan adanya perbedaan harga dalam pengadaan impor yang dilakukan pada kondisi mendesak. Perbedaan harga tersebut dapat terjadi karena variasi volume pembelian, jenis produk, negara asal komoditas, maupun waktu pengiriman yang disepakati dalam kontrak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan bahwa pengadaan impor dalam keadaan mendesak dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman.
Kriteria Keadaan Mendesak
Perpres tersebut merinci sejumlah kondisi yang dapat dikategorikan sebagai keadaan mendesak sehingga memungkinkan pengadaan impor dilakukan secara khusus.
Di antaranya adalah situasi geopolitik yang berpotensi mengganggu pasokan minyak, BBM, atau LPG dunia, gangguan rantai pasok migas di dalam maupun luar negeri, terjadinya bencana atau kondisi kahar di negara pemasok, keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga, hingga menurunnya cadangan migas nasional di bawah batas minimum yang ditetapkan.
Dengan dasar tersebut, pemerintah berupaya memastikan kebutuhan energi nasional tetap terpenuhi meskipun terjadi gangguan pada pasar internasional.
BLU Energi Diberi Kewenangan Impor
Tidak hanya BUMN, Perpres 26/2026 juga memberikan peran lebih besar kepada Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi dalam pelaksanaan impor komoditas migas.
BLU dapat melakukan impor dalam rangka pelaksanaan kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3), yang menegaskan bahwa pelaksanaan impor oleh BLU dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Selain itu, Menteri ESDM juga diberikan kewenangan untuk menugaskan BLU sektor energi melakukan pengadaan impor di luar skema kerja sama tersebut apabila diperlukan.
Adapun impor yang dilakukan BLU diarahkan untuk memenuhi kebutuhan Cadangan Penyangga Energi dan Cadangan Operasional nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (7).
Perpres tersebut juga membuka peluang bagi BLU, BUMN, maupun badan usaha sektor energi untuk memanfaatkan komoditas migas impor yang tersimpan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maupun Pusat Logistik Berikat (PLB), sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Lemigas Siap Jalankan Mandat Impor Migas
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), yang berstatus Badan Layanan Umum di bawah Kementerian ESDM, akan memperoleh kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas berdasarkan regulasi baru tersebut.
Menurut Yuliot, kewenangan tersebut mencakup impor minyak mentah, BBM, hingga LPG, termasuk kemungkinan pelaksanaan impor dari Rusia apabila diperlukan untuk mendukung ketahanan energi nasional.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” ujar Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa selama ini kegiatan impor migas umumnya dilakukan oleh BUMN yang memiliki izin, seperti PT Pertamina (Persero), maupun badan usaha swasta yang memenuhi persyaratan.
Namun melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2026, pemerintah kini memberikan landasan hukum yang lebih luas bagi BLU sektor energi untuk terlibat dalam pengadaan komoditas migas dari luar negeri.
“Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” kata Yuliot.
Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai kemungkinan yang muncul dalam proses pengadaan energi nasional.
“Kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” ungkapnya. (**)