
Inilahdata.com – Pakar hukum tata negara Feri Amsari melontarkan sejumlah pertanyaan kritis terkait aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Ia menegaskan tetap menghormati aspirasi warga Pati yang disuarakan dalam aksi tersebut, termasuk desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Meski begitu, ia mempertanyakan proses di balik naiknya isu RUU Perampasan Aset menjadi agenda utama gerakan warga Pati hingga akhirnya dibawa ke tingkat nasional.
“Mengapa fokus demonstrasi adalah Undang-Undang Perampasan Aset di tengah berbagai isu publik yang jauh lebih besar,” kata Feri dalam sebuah video yang beredar, Sabtu (29/8/2026).
Feri mengakui RUU Perampasan Aset memang punya arti penting sebagai salah satu perangkat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Namun ia mempertanyakan sejak kapan sebenarnya isu itu menjadi perhatian utama masyarakat Pati, mengingat kemunculannya yang terkesan tiba-tiba.
“Namun kenapa isu RUU Perampasan Aset tiba-tiba ‘meloncat’ dari Pati. Sejak kapan isu itu menjadi fokus aksi di Pati hingga dibawa ke DPR. Bagaimana dengan isu masyarakat Pati yang lain? Bukankah perlu terus digaungkan?” ujarnya.
Soal Respons Cepat DPR
Selain soal fokus isu, Feri juga menyoroti kecepatan DPR merespons dan menampung aspirasi massa AMPB.
Ia mempertanyakan faktor apa yang membuat tuntutan para demonstran itu begitu mudah diakomodasi oleh jajaran pimpinan parlemen, mengingat tidak semua aksi terkait pembentukan undang-undang memperoleh perlakuan serupa.
“Uniknya, harapan para demonstran segera ditampung dan hendak diproses. Padahal, di tengah aksi tersebut, rekening bank salah seorang demonstran diblokir sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan aksi. Ini sesuatu yang unik. Puluhan demonstrasi terkait undang-undang bermasalah sebelumnya hampir selalu berujung pada kegagalan menyalurkan aspirasi kepada DPR. Lalu apa yang menyebabkan DPR kali ini begitu cepat menampung aspirasi dari teman-teman Pati?” tuturnya.
Feri turut mempertanyakan bagaimana perwakilan massa aksi bisa langsung bertemu dengan jajaran pimpinan DPR, sesuatu yang menurutnya jarang terjadi pada aksi-aksi lain.
“Kenapa massa aksi demo kemarin diterima dengan jajaran pimpinan DPR, padahal banyak aksi demo yang melibatkan berbagai elemen nasional tak pernah berhasil menjumpai unsur pimpinan?” ujar Feri.
Perwakilan massa AMPB akhirnya diterima oleh jajaran pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pertemuan itu menghasilkan komitmen tertulis bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset akan dirampungkan paling lambat 15 Desember 2026.
Dalam komitmen tersebut, pimpinan DPR yang terlibat turut menyatakan kesiapan mundur dari jabatan apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak tercapai sesuai tenggat yang dijanjikan.
Usai audiensi dan pembacaan komitmen tersebut, massa AMPB pun membubarkan diri.
Kecepatan respons DPR terhadap tuntutan itu kini menjadi sorotan publik dan memunculkan perbincangan lebih luas soal bagaimana aspirasi masyarakat diserap.
Misalnya, dari latar belakang munculnya tuntutan RUU Perampasan Aset, serta akses kelompok masyarakat sipil terhadap jajaran pimpinan parlemen. (**)
Halaman : 1 2